Bupati Situbondo, Karna Suswandi/Net
Bupati Situbondo, Karna Suswandi kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Selasa 21 Januari 2025, tim penyidik kembali memanggil 2 orang tersangka dalam perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 21 Januari 2025.
Kedua orang tersangka dimaksud adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo.
Karna Suswandi dan Eko Prionggo sebelumnya juga mangkir dari panggilan tim penyidik pada Kamis, 16 Januari 2025.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka, yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, gugatan praperadilan yang sudah 2 kali dilakukannya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.