Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025/RMOL

Politik

Menteri KP Sebut Pagar Laut Bisa Jadi Milik Negara

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus pagar laut yang melintang ribuan hektar di pesisir Tangerang, Banten dan Bekasi terus menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dipanggil ke Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025 untuk melaporkan perkembangan kasus pagar laut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Trenggono menjelaskan pihaknya menemukan bahwa pagar laut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diatur oleh undang-undang.


"Nah, khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ujarnya kepada awak media.

Selain itu, kata Trenggono, pagar laut dilaporkan memiliki sertifikat bawah laut ilegal yang seharusnya tidak boleh diterbitkan.

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegasnya.

Kepada awak media, Menteri Trenggono mengaku mendapat arahan dari presiden agar mengusut tuntas kasus pagar laut yang tidak memiliki izin tersebut.

"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya," kata dia.

Trenggono menyatakan kemungkinan pagar laut menjadi milik negara jika tidak kunjung diketahui asal usulnya.

"Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," tegasnya.

Menteri KP mengatakan, proses pemagaran itu sengaja dilakukan dengan tujuan agar sedimentasi tanah meningkat dan daratan muncul, atau dengan kata lain ditujukan sebagai upaya reklamasi alami.

"Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," papar Trenggono.

Dia mengaitkan tujuan reklamasi dengan kepemilikan sertifikat bawah laut atas wilayah di dalam pagar laut. Menurutnya, sertifikat yang tidak jelas dan ilegal itu bisa terpakai jika tanahnya sudah muncul ke permukaan.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya