Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025/RMOL

Politik

Menteri KP Sebut Pagar Laut Bisa Jadi Milik Negara

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 19:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kasus pagar laut yang melintang ribuan hektar di pesisir Tangerang, Banten dan Bekasi terus menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan dipanggil ke Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025 untuk melaporkan perkembangan kasus pagar laut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Trenggono menjelaskan pihaknya menemukan bahwa pagar laut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diatur oleh undang-undang.


"Nah, khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ujarnya kepada awak media.

Selain itu, kata Trenggono, pagar laut dilaporkan memiliki sertifikat bawah laut ilegal yang seharusnya tidak boleh diterbitkan.

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegasnya.

Kepada awak media, Menteri Trenggono mengaku mendapat arahan dari presiden agar mengusut tuntas kasus pagar laut yang tidak memiliki izin tersebut.

"Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya," kata dia.

Trenggono menyatakan kemungkinan pagar laut menjadi milik negara jika tidak kunjung diketahui asal usulnya.

"Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara," tegasnya.

Menteri KP mengatakan, proses pemagaran itu sengaja dilakukan dengan tujuan agar sedimentasi tanah meningkat dan daratan muncul, atau dengan kata lain ditujukan sebagai upaya reklamasi alami.

"Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," papar Trenggono.

Dia mengaitkan tujuan reklamasi dengan kepemilikan sertifikat bawah laut atas wilayah di dalam pagar laut. Menurutnya, sertifikat yang tidak jelas dan ilegal itu bisa terpakai jika tanahnya sudah muncul ke permukaan.

"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya