Berita

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/RMOL

Hukum

Mangkir Hingga 2 Kali, KPK Buka Opsi Tangkap Walikota Semarang Mbak Ita

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 19:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal upaya paksa berupa penangkapan terhadap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.

Mbak Ita mangkir saat dipanggil pada Jumat, 17 Januari 2025. Sebelumnya, Mbak Ita juga mangkir saat dipanggil pada 30 Juli 2024.

Pada panggilan 17 Januari 2025 kemarin, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang. Sedangkan suaminya, Alwin Basri (AB) yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang juga mangkir dengan alasan persiapan upaya hukum praperadilan.


"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima, dan tentunya sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan, kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan surat perintah membawa, bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 19 Januari 2025.

Namun demikian kata Tessa, hal tersebut merupakan diskresi dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan atau masih melakukan pemanggilan berikutnya.

"Nanti kita tunggu penyidik bagaimana penyidik menilai alasan tersebut dan apa langkah selanjutnya kita akan sampaikan ke teman-teman jurnalis nanti," pungkas Tessa.

Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan 2 tersangka lainnya, yakni Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Penahanan terhadap tersangka Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Mbak Ita, dan tersangka Alwin Basri (AB) selaku suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.

Sedangkan penahanan tersangka Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya