Berita

Pengunjuk rasa merusak gedung pengadilan setelah penahanan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol diperpanjang/AFP

Dunia

Warga Serbu Pengadilan Korsel, Tolak Perpanjangan Masa Tahanan Yoon

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ratusan pendukung Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyerbu gedung pengadilan untuk menolak keputusan perpanjangan masa tahanan pada Minggu, 19 Januari 2025.

Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap pada hari Rabu, 15 Januari 2025.

Ia menghadapi tuduhan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militernya yang gagal pada 3 Desember lalu yang telah menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik.


Tak lama setelah pengadilan mengumumkan perpanjangan masa penahanan Yoon, sekitar pukul 3 pagi waktu setempat hari Minggu, pendukung Yoon menyerbu gedung, membuat polisi antihuru-hara kewalahan dan berusaha menahan mereka.

Para pengunjuk rasa menembakkan alat pemadam kebakaran ke barisan polisi yang menjaga pintu masuk depan, lalu menyerbu ke dalam, menghancurkan peralatan, perlengkapan, dan furnitur kantor, seperti yang ditunjukkan dalam rekaman.

Polisi memulihkan ketertiban beberapa jam kemudian, dengan mengatakan bahwa mereka telah menangkap 46 pengunjuk rasa dan berjanji untuk memburu orang lain yang terlibat.

Sembilan petugas polisi terluka dalam kekacauan itu, kantor berita Yonhap melaporkan. Polisi tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar mengenai petugas yang terluka.

"Sekitar 40 orang menderita luka ringan," kata seorang petugas tanggap darurat di dekat Pengadilan Distrik Barat Seoul, seperti dimuat Yonhap News.

Beberapa orang yang terlibat menyiarkan langsung penyusupan itu di YouTube, memperlihatkan para pengunjuk rasa merusak pengadilan dan meneriakkan nama Yoon. Beberapa streamer tertangkap oleh polisi selama siaran mereka.

Penjabat Presiden Choi Sang-mok menyampaikan kekecewaannya atas kerusuhan yang terjadi di pengadilan. Dia memastikan pihak berwenang meningkatkan langkah-langkah keamanan di sekitar lokasi pendemo.

“Pemerintah menyatakan penyesalan yang mendalam atas kekerasan ilegal yang tidak terbayangkan dalam masyarakat demokratis,” kata Choi dalam sebuah pernyataan.

Korea Selatan semakin terjerumus ke dalam krisis setelah parlemen memberikan suara untuk memakzulkan presiden sementara negara itu.

Setelah sidang selama lima jam pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 yang dihadiri Yoon, seorang hakim memberikan surat perintah baru yang memperpanjang penahanan Yoon hingga 20 hari, karena kekhawatiran bahwa tersangka dapat menghilangkan bukti.

Peraturan Korea Selatan mengharuskan tersangka yang ditahan berdasarkan surat perintah untuk menjalani pemeriksaan fisik, difoto, dan mengenakan seragam penjara.

Yoon dilaporkan ditahan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul..

Pemberontakan, kejahatan yang mungkin dituduhkan kepada Yoon, adalah salah satu dari sedikit kejahatan yang tidak dapat dilawan oleh presiden Korea Selatan dan secara teknis dapat dihukum mati.

Namun, Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun selama hampir 30 tahun.

Terpisah dari penyelidikan kriminal yang memicu kekacauan hari ini, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan apakah akan memberhentikan Yoon secara permanen dari jabatannya, sesuai dengan pemakzulan parlemen pada 14 Desember, atau memulihkan kekuasaan kepresidenannya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya