Berita

Pengunjuk rasa merusak gedung pengadilan setelah penahanan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol diperpanjang/AFP

Dunia

Warga Serbu Pengadilan Korsel, Tolak Perpanjangan Masa Tahanan Yoon

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ratusan pendukung Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyerbu gedung pengadilan untuk menolak keputusan perpanjangan masa tahanan pada Minggu, 19 Januari 2025.

Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap pada hari Rabu, 15 Januari 2025.

Ia menghadapi tuduhan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militernya yang gagal pada 3 Desember lalu yang telah menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik.


Tak lama setelah pengadilan mengumumkan perpanjangan masa penahanan Yoon, sekitar pukul 3 pagi waktu setempat hari Minggu, pendukung Yoon menyerbu gedung, membuat polisi antihuru-hara kewalahan dan berusaha menahan mereka.

Para pengunjuk rasa menembakkan alat pemadam kebakaran ke barisan polisi yang menjaga pintu masuk depan, lalu menyerbu ke dalam, menghancurkan peralatan, perlengkapan, dan furnitur kantor, seperti yang ditunjukkan dalam rekaman.

Polisi memulihkan ketertiban beberapa jam kemudian, dengan mengatakan bahwa mereka telah menangkap 46 pengunjuk rasa dan berjanji untuk memburu orang lain yang terlibat.

Sembilan petugas polisi terluka dalam kekacauan itu, kantor berita Yonhap melaporkan. Polisi tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar mengenai petugas yang terluka.

"Sekitar 40 orang menderita luka ringan," kata seorang petugas tanggap darurat di dekat Pengadilan Distrik Barat Seoul, seperti dimuat Yonhap News.

Beberapa orang yang terlibat menyiarkan langsung penyusupan itu di YouTube, memperlihatkan para pengunjuk rasa merusak pengadilan dan meneriakkan nama Yoon. Beberapa streamer tertangkap oleh polisi selama siaran mereka.

Penjabat Presiden Choi Sang-mok menyampaikan kekecewaannya atas kerusuhan yang terjadi di pengadilan. Dia memastikan pihak berwenang meningkatkan langkah-langkah keamanan di sekitar lokasi pendemo.

“Pemerintah menyatakan penyesalan yang mendalam atas kekerasan ilegal yang tidak terbayangkan dalam masyarakat demokratis,” kata Choi dalam sebuah pernyataan.

Korea Selatan semakin terjerumus ke dalam krisis setelah parlemen memberikan suara untuk memakzulkan presiden sementara negara itu.

Setelah sidang selama lima jam pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 yang dihadiri Yoon, seorang hakim memberikan surat perintah baru yang memperpanjang penahanan Yoon hingga 20 hari, karena kekhawatiran bahwa tersangka dapat menghilangkan bukti.

Peraturan Korea Selatan mengharuskan tersangka yang ditahan berdasarkan surat perintah untuk menjalani pemeriksaan fisik, difoto, dan mengenakan seragam penjara.

Yoon dilaporkan ditahan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul..

Pemberontakan, kejahatan yang mungkin dituduhkan kepada Yoon, adalah salah satu dari sedikit kejahatan yang tidak dapat dilawan oleh presiden Korea Selatan dan secara teknis dapat dihukum mati.

Namun, Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun selama hampir 30 tahun.

Terpisah dari penyelidikan kriminal yang memicu kekacauan hari ini, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan apakah akan memberhentikan Yoon secara permanen dari jabatannya, sesuai dengan pemakzulan parlemen pada 14 Desember, atau memulihkan kekuasaan kepresidenannya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya