Berita

Pengunjuk rasa merusak gedung pengadilan setelah penahanan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol diperpanjang/AFP

Dunia

Warga Serbu Pengadilan Korsel, Tolak Perpanjangan Masa Tahanan Yoon

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 17:18 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ratusan pendukung Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menyerbu gedung pengadilan untuk menolak keputusan perpanjangan masa tahanan pada Minggu, 19 Januari 2025.

Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap pada hari Rabu, 15 Januari 2025.

Ia menghadapi tuduhan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militernya yang gagal pada 3 Desember lalu yang telah menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik.


Tak lama setelah pengadilan mengumumkan perpanjangan masa penahanan Yoon, sekitar pukul 3 pagi waktu setempat hari Minggu, pendukung Yoon menyerbu gedung, membuat polisi antihuru-hara kewalahan dan berusaha menahan mereka.

Para pengunjuk rasa menembakkan alat pemadam kebakaran ke barisan polisi yang menjaga pintu masuk depan, lalu menyerbu ke dalam, menghancurkan peralatan, perlengkapan, dan furnitur kantor, seperti yang ditunjukkan dalam rekaman.

Polisi memulihkan ketertiban beberapa jam kemudian, dengan mengatakan bahwa mereka telah menangkap 46 pengunjuk rasa dan berjanji untuk memburu orang lain yang terlibat.

Sembilan petugas polisi terluka dalam kekacauan itu, kantor berita Yonhap melaporkan. Polisi tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar mengenai petugas yang terluka.

"Sekitar 40 orang menderita luka ringan," kata seorang petugas tanggap darurat di dekat Pengadilan Distrik Barat Seoul, seperti dimuat Yonhap News.

Beberapa orang yang terlibat menyiarkan langsung penyusupan itu di YouTube, memperlihatkan para pengunjuk rasa merusak pengadilan dan meneriakkan nama Yoon. Beberapa streamer tertangkap oleh polisi selama siaran mereka.

Penjabat Presiden Choi Sang-mok menyampaikan kekecewaannya atas kerusuhan yang terjadi di pengadilan. Dia memastikan pihak berwenang meningkatkan langkah-langkah keamanan di sekitar lokasi pendemo.

“Pemerintah menyatakan penyesalan yang mendalam atas kekerasan ilegal yang tidak terbayangkan dalam masyarakat demokratis,” kata Choi dalam sebuah pernyataan.

Korea Selatan semakin terjerumus ke dalam krisis setelah parlemen memberikan suara untuk memakzulkan presiden sementara negara itu.

Setelah sidang selama lima jam pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 yang dihadiri Yoon, seorang hakim memberikan surat perintah baru yang memperpanjang penahanan Yoon hingga 20 hari, karena kekhawatiran bahwa tersangka dapat menghilangkan bukti.

Peraturan Korea Selatan mengharuskan tersangka yang ditahan berdasarkan surat perintah untuk menjalani pemeriksaan fisik, difoto, dan mengenakan seragam penjara.

Yoon dilaporkan ditahan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul..

Pemberontakan, kejahatan yang mungkin dituduhkan kepada Yoon, adalah salah satu dari sedikit kejahatan yang tidak dapat dilawan oleh presiden Korea Selatan dan secara teknis dapat dihukum mati.

Namun, Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun selama hampir 30 tahun.

Terpisah dari penyelidikan kriminal yang memicu kekacauan hari ini, Mahkamah Konstitusi sedang mempertimbangkan apakah akan memberhentikan Yoon secara permanen dari jabatannya, sesuai dengan pemakzulan parlemen pada 14 Desember, atau memulihkan kekuasaan kepresidenannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya