Berita

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam aksi pengeroyokan debt collector terhadap pengacara Gus Yasin/Istimewa

Hukum

Polisi Didesak Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi pengeroyokan yang dilakukan gerombolan debt collector alias penagih utang terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin atau biasa disapa Gus Yasin pada Senin kemarin, 13 Januari 2025, mendapat kecaman keras dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT).

Menurut Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib, korban penganiayaan tersebut merupakan pengurus PPJT. 

"Kami PPJT mengecam keras atas aksi premanisme ini. Dan, Pak Tjetjep memang merupakan anggota kami. Untuk itu, kami mensupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini," tegas Syarifudin, diwartakan RMOLJatim, Sabtu 18 Januari 2025.


Hal yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq. Menurutnya, agar kasus kekerasan, intimidasi, maupun premanisme tidak terjadi lagi di kemudian hari terhadap profesi advokat, dia mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya memproses kasus tersebut. 

Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa harus ikut bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut. 

"Sehingga dia (pihak bank) bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa," tegas Shodiq. 

"Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Utang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara barbar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Gus Yasin) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector," sambungnya.

Selain proses hukum harus terus berjalan, lanjut Shodiq, PPJT juga meminta agar kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice. Agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang di negeri ini. 

Tidak hanya itu, PPJT juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Gus Yasin. 

"Itu harus dipertanyakan, dia berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? Mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas," tegasnya lagi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya