Berita

Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam aksi pengeroyokan debt collector terhadap pengacara Gus Yasin/Istimewa

Hukum

Polisi Didesak Proses Hukum Bank dan Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin

MINGGU, 19 JANUARI 2025 | 04:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi pengeroyokan yang dilakukan gerombolan debt collector alias penagih utang terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin atau biasa disapa Gus Yasin pada Senin kemarin, 13 Januari 2025, mendapat kecaman keras dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT).

Menurut Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib, korban penganiayaan tersebut merupakan pengurus PPJT. 

"Kami PPJT mengecam keras atas aksi premanisme ini. Dan, Pak Tjetjep memang merupakan anggota kami. Untuk itu, kami mensupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini," tegas Syarifudin, diwartakan RMOLJatim, Sabtu 18 Januari 2025.


Hal yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq. Menurutnya, agar kasus kekerasan, intimidasi, maupun premanisme tidak terjadi lagi di kemudian hari terhadap profesi advokat, dia mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya memproses kasus tersebut. 

Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa harus ikut bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut. 

"Sehingga dia (pihak bank) bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa," tegas Shodiq. 

"Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Utang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara barbar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Gus Yasin) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector," sambungnya.

Selain proses hukum harus terus berjalan, lanjut Shodiq, PPJT juga meminta agar kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice. Agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang di negeri ini. 

Tidak hanya itu, PPJT juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Gus Yasin. 

"Itu harus dipertanyakan, dia berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? Mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas," tegasnya lagi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya