Juru Bicara Pemerintahan Maroko, Mustapha Baitas/Net
Maroko membentuk komisi perancang untuk merevisi Undang-Undang Keluarga, langkah yang mencerminkan komitmen negara dalam merespons perkembangan sosial dan hukum yang dinamis.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintahan Maroko, Mustapha Baitas dalam konferensi pers setelah rapat mingguan Dewan Pemerintah pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Dewan memutuskan untuk membentuk Komisi Perancang yang terdiri dari departemen-departemen yang secara langsung terkait dengan revisi Undang-Undang Keluarga, mengingat sifat khusus undang-undang ini,” kata Baitas.
Dikatakan bahwa Komisi baru melibatkan Kementerian Kehakiman, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kementerian Solidaritas, Inklusi Sosial, dan Keluarga, serta Sekretariat Jenderal Pemerintah (SGG).
Komisi ini tidak hanya mencakup kementerian, tetapi juga melibatkan para ahli hukum, peradilan, dan ulama. Jika diperlukan, kata Baitas, komisi dapat meminta masukan dari spesialis di bidang lain.
“Sekretariat Jenderal Pemerintah dilibatkan karena keahliannya dalam merumuskan dan menilai kerangka hukum, serta kontribusinya dalam menangani tumpang tindih antara undang-undang yang ada,” jelasnya.
Keputusan pembentukan komisi diambil berdasarkan Instruksi Tinggi Kerajaan yang menetapkan garis besar revisi dan tujuan utama yang diusulkan untuk publik pada 26 Desember lalu.
Menurut Baitas, pemerintah kini berada pada tahap perancangan hukum untuk menetapkan ketentuan, prosedur, dan cara pelaksanaan revisi tersebut.
Menanggapi diskusi yang berkembang seputar revisi ini, Baitas menekankan pentingnya menghormati peran Majelis Ulama Tertinggi sebagai satu-satunya otoritas resmi yang diakui untuk mengeluarkan fatwa.
“Upaya untuk melemahkan institusi ini bertentangan dengan Pasal 41 Konstitusi,” tegasnya.
Baitas juga menyoroti keterbukaan pemerintah terhadap masukan dari berbagai pihak.
“Kami menyambut baik proposal dan pengamatan dari cendekiawan, peneliti, serta pelaku politik dan masyarakat sipil. Semua masukan ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan undang-undang, dengan tetap berpegang pada konstanta keagamaan Kerajaan serta kebutuhan untuk memastikan stabilitas keluarga,” ujarnya.
Revisi Undang-Undang Keluarga telah menjadi prioritas utama pemerintah. Pemerintah memastikan bahwa komunikasi terkait isu ini akan terus berlangsung secara transparan selama proses penyusunan.
“Saat ini, terlalu dini untuk membahas proposal spesifik atau potensi tantangan implementasi. Namun, pemerintah akan tetap menyediakan informasi yang relevan di setiap tahap,” ujar Baitas.
Dengan langkah ini, pemerintah Maroko berupaya menciptakan landasan hukum yang tidak hanya selaras dengan prinsip-prinsip keagamaan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.