Berita

Juru Bicara Pemerintahan Maroko, Mustapha Baitas/Net

Dunia

Maroko Bentuk Komisi Perancang Amandemen Undang-Undang Keluarga

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 18:48 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Maroko membentuk komisi perancang untuk merevisi Undang-Undang Keluarga, langkah yang mencerminkan komitmen negara dalam merespons perkembangan sosial dan hukum yang dinamis.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintahan Maroko, Mustapha Baitas dalam konferensi pers setelah rapat mingguan Dewan Pemerintah pada Kamis, 16 Januari 2025. 

“Dewan memutuskan untuk membentuk Komisi Perancang yang terdiri dari departemen-departemen yang secara langsung terkait dengan revisi Undang-Undang Keluarga, mengingat sifat khusus undang-undang ini,” kata Baitas.
 

 
Dikatakan bahwa Komisi baru melibatkan Kementerian Kehakiman, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kementerian Solidaritas, Inklusi Sosial, dan Keluarga, serta Sekretariat Jenderal Pemerintah (SGG).  

Komisi ini tidak hanya mencakup kementerian, tetapi juga melibatkan para ahli hukum, peradilan, dan ulama. Jika diperlukan, kata Baitas, komisi dapat meminta masukan dari spesialis di bidang lain. 

“Sekretariat Jenderal Pemerintah dilibatkan karena keahliannya dalam merumuskan dan menilai kerangka hukum, serta kontribusinya dalam menangani tumpang tindih antara undang-undang yang ada,” jelasnya.

Keputusan pembentukan komisi diambil berdasarkan Instruksi Tinggi Kerajaan yang menetapkan garis besar revisi dan tujuan utama yang diusulkan untuk publik pada 26 Desember lalu. 

Menurut Baitas, pemerintah kini berada pada tahap perancangan hukum untuk menetapkan ketentuan, prosedur, dan cara pelaksanaan revisi tersebut.  
  
Menanggapi diskusi yang berkembang seputar revisi ini, Baitas menekankan pentingnya menghormati peran Majelis Ulama Tertinggi sebagai satu-satunya otoritas resmi yang diakui untuk mengeluarkan fatwa. 

“Upaya untuk melemahkan institusi ini bertentangan dengan Pasal 41 Konstitusi,” tegasnya.  

Baitas juga menyoroti keterbukaan pemerintah terhadap masukan dari berbagai pihak. 

“Kami menyambut baik proposal dan pengamatan dari cendekiawan, peneliti, serta pelaku politik dan masyarakat sipil. Semua masukan ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan undang-undang, dengan tetap berpegang pada konstanta keagamaan Kerajaan serta kebutuhan untuk memastikan stabilitas keluarga,” ujarnya.  

Revisi Undang-Undang Keluarga telah menjadi prioritas utama pemerintah. Pemerintah memastikan bahwa komunikasi terkait isu ini akan terus berlangsung secara transparan selama proses penyusunan. 

“Saat ini, terlalu dini untuk membahas proposal spesifik atau potensi tantangan implementasi. Namun, pemerintah akan tetap menyediakan informasi yang relevan di setiap tahap,” ujar Baitas.  

Dengan langkah ini, pemerintah Maroko berupaya menciptakan landasan hukum yang tidak hanya selaras dengan prinsip-prinsip keagamaan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya