Berita

Wuluh Agung Wonoasmoro (kiri) dan kuasa hukum Tekda Beko Bagarri (kanan)/RMOL

Nusantara

Jam Tangan Hilang di Kamar Hotel, Tamu Tuntut Manajemen Tanggung Jawab

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang tamu yang menginap di salah satu hotel bintang 3 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Wuluh Agung Wonoasmoro (47), kehilangan dua buah jam tangan di kamar 1011 tempatnya menginap, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu. 

Insiden tersebut memicu polemik setelah Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengungkap siapa yang memasuki kamar tersebut. Dia yang ingin mengetahui terduga pelaku lantas meminta pihak manajemen untuk melihat rekaman CCTV. 

Dalam rekaman CCTV terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun, pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian oleh pegawai tersebut. 


"Barang yang hilang akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel," ujar Wuluh saat jumpa pers di Sate Khas Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2025.

Tidak puas dengan penjelasan pihak hotel, Wuluh melalui tim kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan kepada manajemen hotel. 

Tim kuasa hukum menilai hotel tersebut tidak profesional dan telah lalai menjaga keamanan barang milik tamu, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Kami menuntut hotel untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami," tegas Tekda.

Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum. Pertama, Pasal 1709 KUHPerdata, yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.

Kedua, Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.

Ketiga, Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.

Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.

Kuasa hukum Wuluh memberikan waktu tujuh hari kepada pihak hotel untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Jika tidak ada itikad baik dari pihak hotel, pihak Wuluh akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

"Kami meminta kompensasi yang sesuai, dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak hotel belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang dialami Wuluh Agung Wonoasmoro. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak hotel tak kunjung merespon.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya