Berita

Wuluh Agung Wonoasmoro (kiri) dan kuasa hukum Tekda Beko Bagarri (kanan)/RMOL

Nusantara

Jam Tangan Hilang di Kamar Hotel, Tamu Tuntut Manajemen Tanggung Jawab

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang tamu yang menginap di salah satu hotel bintang 3 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Wuluh Agung Wonoasmoro (47), kehilangan dua buah jam tangan di kamar 1011 tempatnya menginap, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu. 

Insiden tersebut memicu polemik setelah Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengungkap siapa yang memasuki kamar tersebut. Dia yang ingin mengetahui terduga pelaku lantas meminta pihak manajemen untuk melihat rekaman CCTV. 

Dalam rekaman CCTV terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun, pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian oleh pegawai tersebut. 


"Barang yang hilang akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel," ujar Wuluh saat jumpa pers di Sate Khas Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2025.

Tidak puas dengan penjelasan pihak hotel, Wuluh melalui tim kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan kepada manajemen hotel. 

Tim kuasa hukum menilai hotel tersebut tidak profesional dan telah lalai menjaga keamanan barang milik tamu, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Kami menuntut hotel untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami," tegas Tekda.

Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum. Pertama, Pasal 1709 KUHPerdata, yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.

Kedua, Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.

Ketiga, Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.

Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.

Kuasa hukum Wuluh memberikan waktu tujuh hari kepada pihak hotel untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Jika tidak ada itikad baik dari pihak hotel, pihak Wuluh akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

"Kami meminta kompensasi yang sesuai, dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak hotel belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang dialami Wuluh Agung Wonoasmoro. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak hotel tak kunjung merespon.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya