Berita

Wuluh Agung Wonoasmoro (kiri) dan kuasa hukum Tekda Beko Bagarri (kanan)/RMOL

Nusantara

Jam Tangan Hilang di Kamar Hotel, Tamu Tuntut Manajemen Tanggung Jawab

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang tamu yang menginap di salah satu hotel bintang 3 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Wuluh Agung Wonoasmoro (47), kehilangan dua buah jam tangan di kamar 1011 tempatnya menginap, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu. 

Insiden tersebut memicu polemik setelah Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengungkap siapa yang memasuki kamar tersebut. Dia yang ingin mengetahui terduga pelaku lantas meminta pihak manajemen untuk melihat rekaman CCTV. 

Dalam rekaman CCTV terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun, pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian oleh pegawai tersebut. 


"Barang yang hilang akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel," ujar Wuluh saat jumpa pers di Sate Khas Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2025.

Tidak puas dengan penjelasan pihak hotel, Wuluh melalui tim kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan kepada manajemen hotel. 

Tim kuasa hukum menilai hotel tersebut tidak profesional dan telah lalai menjaga keamanan barang milik tamu, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Kami menuntut hotel untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami," tegas Tekda.

Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum. Pertama, Pasal 1709 KUHPerdata, yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.

Kedua, Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.

Ketiga, Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.

Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.

Kuasa hukum Wuluh memberikan waktu tujuh hari kepada pihak hotel untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Jika tidak ada itikad baik dari pihak hotel, pihak Wuluh akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

"Kami meminta kompensasi yang sesuai, dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak hotel belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang dialami Wuluh Agung Wonoasmoro. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak hotel tak kunjung merespon.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya