Berita

Wuluh Agung Wonoasmoro (kiri) dan kuasa hukum Tekda Beko Bagarri (kanan)/RMOL

Nusantara

Jam Tangan Hilang di Kamar Hotel, Tamu Tuntut Manajemen Tanggung Jawab

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang tamu yang menginap di salah satu hotel bintang 3 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Wuluh Agung Wonoasmoro (47), kehilangan dua buah jam tangan di kamar 1011 tempatnya menginap, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu. 

Insiden tersebut memicu polemik setelah Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengungkap siapa yang memasuki kamar tersebut. Dia yang ingin mengetahui terduga pelaku lantas meminta pihak manajemen untuk melihat rekaman CCTV. 

Dalam rekaman CCTV terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun, pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian oleh pegawai tersebut. 


"Barang yang hilang akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel," ujar Wuluh saat jumpa pers di Sate Khas Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2025.

Tidak puas dengan penjelasan pihak hotel, Wuluh melalui tim kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan kepada manajemen hotel. 

Tim kuasa hukum menilai hotel tersebut tidak profesional dan telah lalai menjaga keamanan barang milik tamu, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Kami menuntut hotel untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami," tegas Tekda.

Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum. Pertama, Pasal 1709 KUHPerdata, yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.

Kedua, Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.

Ketiga, Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.

Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.

Kuasa hukum Wuluh memberikan waktu tujuh hari kepada pihak hotel untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Jika tidak ada itikad baik dari pihak hotel, pihak Wuluh akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

"Kami meminta kompensasi yang sesuai, dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak hotel belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang dialami Wuluh Agung Wonoasmoro. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak hotel tak kunjung merespon.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya