Berita

Wuluh Agung Wonoasmoro (kiri) dan kuasa hukum Tekda Beko Bagarri (kanan)/RMOL

Nusantara

Jam Tangan Hilang di Kamar Hotel, Tamu Tuntut Manajemen Tanggung Jawab

JUMAT, 17 JANUARI 2025 | 00:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang tamu yang menginap di salah satu hotel bintang 3 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Wuluh Agung Wonoasmoro (47), kehilangan dua buah jam tangan di kamar 1011 tempatnya menginap, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu. 

Insiden tersebut memicu polemik setelah Wuluh meminta rekaman CCTV untuk mengungkap siapa yang memasuki kamar tersebut. Dia yang ingin mengetahui terduga pelaku lantas meminta pihak manajemen untuk melihat rekaman CCTV. 

Dalam rekaman CCTV terlihat dua pegawai hotel memasuki kamar 1011. Namun, pihak hotel membantah adanya tindakan pencurian oleh pegawai tersebut. 

"Barang yang hilang akhirnya ditemukan di tong sampah dengan invoice pembelian yang masih menempel," ujar Wuluh saat jumpa pers di Sate Khas Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 16 Januari 2025.

Tidak puas dengan penjelasan pihak hotel, Wuluh melalui tim kuasa hukumnya, Tekda Beko Bagarri, melayangkan tuntutan kepada manajemen hotel. 

Tim kuasa hukum menilai hotel tersebut tidak profesional dan telah lalai menjaga keamanan barang milik tamu, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Kami menuntut hotel untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami," tegas Tekda.

Dalam somasi yang diajukan, Tekda merujuk pada beberapa aturan hukum. Pertama, Pasal 1709 KUHPerdata, yang menyebutkan pengelola penginapan bertanggung jawab atas barang tamu yang menginap.

Kedua, Pasal 26 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban pengusaha pariwisata memberikan perlindungan keamanan kepada wisatawan.

Ketiga, Pasal 7 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menuntut pelaku usaha menjamin mutu barang dan jasa.

Keempat, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur kewajiban badan usaha hotel menjaga keamanan barang milik tamu.

Kuasa hukum Wuluh memberikan waktu tujuh hari kepada pihak hotel untuk memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi. Jika tidak ada itikad baik dari pihak hotel, pihak Wuluh akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

"Kami meminta kompensasi yang sesuai, dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak hotel belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang dialami Wuluh Agung Wonoasmoro. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak hotel tak kunjung merespon.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo dan Megawati Kompak Tolak Begal Partai

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:30

PDIP Klaim Hubungan Megawati-Prabowo Tetap Baik Meski Ada Instruksi Tunda Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:17

Dicap Gemuk, Prabowo Pastikan Kabinet Berisi Orang Hebat

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:01

Memberantas Pengembang Nakal

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:51

BPI Danantara Terobosan Cepat Prabowo Realisasi Ekonomi Pancasila

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:35

Kepala Daerah PDIP Sudah Direstui Megawati Ikut Retret

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:27

Rans Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad dan Kaesang Tutup Mulai Akhir Februari 2025

Selasa, 25 Februari 2025 | 22:03

Mendikdasmen Ajak Kepala Daerah Wujudkan Asta Cita Lewat Pendidikan

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:55

Momen Haru Persahabatan SBY-Prabowo Terkuak di Kongres Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:48

Megawati Minta Kepala Daerah dari PDIP Ikuti Retret Jilid 2

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:39

Selengkapnya