Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Zarof Ricar

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar terus menjadi sorotan publik.

Terkait itu, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf terkait ditemukannya bukti catatan tertulis di rumah Zarof Ricar. 

“Kita berharap kejaksaan jangan heboh di awal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah. Kemudian penanganannya jalan ditempat, mandek, dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia (Zarof) sudah mengaku salah satu sumber uang suap dari SGC,” kata Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025. 


“Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu. Tapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal mens rea penyuapan sudah terang benderang, ingin ngemplang uang sebesar triliunan rupiah tentu kita sayangkan," tambahnya.

Politikus Nasdem itu meminta agar Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani, sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara. 

“Bahkan saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini,” imbuhnya. 

Ramai diberitakan sebelumnya penyidik pidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menemukan dan menyita berbagai mata uang asing total sebesar Rp920 milyar. 

Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram. Lalu penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN”. Namun menurut sumber di Gedung Bundar, sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis “Perkara Sugar Group  Rp200 miliar”.  

Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 miliar itu patut diduga sebagai  titipan untuk  hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf, Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya