Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong (tengah)/RMOL

Politik

Berikut Dua Opsi DPR soal Pelantikan Kepala Daerah

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 16 Januari 2024.

Dia menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah menjadi polemik di publik lantaran terdapat Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.


Dalam beleid itu, dijelaskan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara tersebut, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 digelar pada 7 Februari 2024. Sedangkan tiga hari setelahnya, yaitu 10 Februari 2024 dilaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024.

Tetapi Bahtra mencatat, hanya ada 21 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 275 KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena diperkarakan dalam PHP Kada di MK. 

"Karena itu, kami akan menyampaikan dua opsi (jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024)," ujar Bahtra.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan dua opsi yang menurutnya bisa dipersiapkan dan diterapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Opsi pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal, kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK," urainya.

"Atau opsi kedua, dilantik bersamaan setelah selesai seluruh proses di Mahkamah Konstitusi," tuturnya menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya