Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong (tengah)/RMOL

Politik

Berikut Dua Opsi DPR soal Pelantikan Kepala Daerah

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 15:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 16 Januari 2024.

Dia menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah menjadi polemik di publik lantaran terdapat Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.


Dalam beleid itu, dijelaskan Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara tersebut, bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 digelar pada 7 Februari 2024. Sedangkan tiga hari setelahnya, yaitu 10 Februari 2024 dilaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024.

Tetapi Bahtra mencatat, hanya ada 21 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 275 KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena diperkarakan dalam PHP Kada di MK. 

"Karena itu, kami akan menyampaikan dua opsi (jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024)," ujar Bahtra.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan dua opsi yang menurutnya bisa dipersiapkan dan diterapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Opsi pertama yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal, kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di MK," urainya.

"Atau opsi kedua, dilantik bersamaan setelah selesai seluruh proses di Mahkamah Konstitusi," tuturnya menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya