Berita

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu/Ist

Politik

Pilkada Jayawijaya

Raihan Suara Athenius Murib-Ronny Elopere Digugat ke MK

KAMIS, 16 JANUARI 2025 | 06:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Raihan suara yang diperoleh paslon nomor urut 2 Athenius Murib-Ronny Elopere (Murni) pada Pilkada Jayawijaya diduga merupakan hasil penggabungan suara paslon nomor urut 1, Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (Adem) dan paslon nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (Eko).

Dugaan kasus penggabungan suara itu digugat paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 4, Ismail Maswatu mengatakan, pada pemeriksaan permohonan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 berkas perkara dinyatakan telah lengkap dan berlanjut ke persidangan. 


Ismail mengatakan, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan paslon nomor 4 adalah adanya dugaan penggabungan suara dari Adem dan Eko kepada Murni dengan jumlah mencapai 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik. 

"Penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024," kata Ismail usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.

Menurut Ismail, dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Di sejumlah distrik tersebut, Pilkada Jayawijaya berlaku dengan sistem noken. 

Di Distrik Asolokobal, pasangan Adem dan Eko sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan Murni memperoleh 3.820 suara dan pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.

Hal serupa ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan Adem dan Eko kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan Murni mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 2.341 suara.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan," kata Ismail.

Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024. 

Selain itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi untuk memerintahkan perhitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayawijaya dan mendiskualifikasi paslon 1, 2, dan 3. 

Tim hukum paslon nomor urut 4 berharap MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya. 

Kuasa hukum pihak Terkait paslon Murni Yance Tenouye membantah tuduhan tersebut. 

"Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon Adem dan Eko ke paslon Murni," kata Yance.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya