Berita

Masyarakat pesisir/Ist

Nusantara

Oligarki Berulah, Masyarakat Pesisir Kehilangan Ruang Hidup

RABU, 15 JANUARI 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dalam beberapa pekan ini, kasus pemagaran laut oleh pengembang dan oligarki yang dilakukan di pesisir kabupaten Tangerang menjadi berita yang hangat didiskusikan. 

Menurut Kabid Advokasi Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) Jan Tuheteru, pemagaran laut yang dilakukan merupakan bentuk perampasan ruang publik yang berdampak signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi masyarakat pesisir di kabupaten Tangerang.

Jan menjelaskan perspektif regulasi Indonesia terkait perlindungan Kawasan laut dan pesisir tertuang dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 


“Regulasi ini tentu menegaskan bahwa laut adalah milik publik yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan dan adil. Faktanya, sering terjadi dilapangan pengembang seringkali memanfaatkan celah hukum atau bahkan mendapatkan perlindungan dari oknum pemerintah untuk mengamankan kepentingan masing-masing,” kata Jan kepada RMOL, Rabu, 15 Januari 2025.

“Kasus pemagaran laut secara serampangan menjadi simbol kekuasaan oligarki dan ancaman bagi keberlanjutan lingkungan kita,” tambahnya.

Lanjut dia, pemagaran laut yang dilakukan adalah rangkaian dari upaya pengusiran nelayan kabupaten Tangerang dari wilayah mereka dengan tahapan awal menutup akses masyarakat lokal terhadap laut.

“Berbagai contoh nyata seperti kasus-kasus reklamasi yang sering melibatkan  penutupan akses masyarakat lokal ke laut. Ironisnya, proyek-proyek ini sering mendapatkan izin didasarkan pada analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang diragukan kredibilitasnya,” ungkap dia. 

Dalam banyak kasus, proses AMDAL dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat secara berarti, melanggar prinsip-prinsip partisipasi publik yang dijamin oleh regulasi.

Masih kata dia, pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang dan oligarki tidak hanya merampas ruang hidup masyarakat pesisir, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis yang sangat luar biasa serta mengakibatkan hilangnya akses terhadap sumber daya laut sehingga berdampak pada kemiskinan di wilayah pesisir.

“Pemagaran laut yang dilakukan oleh pengembang dan oligarki perlu dimaknai sebagai upaya perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” tegas Jan.

“Selain itu juga menimbulkan kerusakan ekologis dan mengakibatkan hilangnya akses terhadap sumber daya laut dimana hal ini berdampak pada terjadinya kemiskinan di wilayah-wilayah pesisir,” pungkas dia. 

Dorongan untuk menindak tegas secara hukum dalam di balik pemagaran laut tersebut mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah nama turut disebut-sebut dalam pemberitaan yang diduga sebagai dalang pemagaran laut. Mulai dari Agung Sedayu Group hingga selebriti Raffi Ahmad.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya