Berita

Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Presiden Korsel Resmi Ditangkap Gegara Kasus Darurat Militer

RABU, 15 JANUARI 2025 | 09:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol ditangkap pada hari Rabu, 15 Januari 2025 setelah ratusan penyidik antikorupsi dan polisi menggerebek kediamannya untuk mengakhiri kebuntuan selama berminggu-minggu.

Yoon, yang dimakzulkan dan didakwa melakukan pemberontakan atas darurat militer yang gagal adalah presiden pertama dalam sejarah yang ditangkap saat masih menjabat. 

Ratusan petugas polisi dan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi merangsek masuk menuju kediaman presiden sebelum fajar. 


Beberapa memanjat tembok pembatas dan mendaki jalan setapak belakang untuk mencapai gedung utama.

Itu adalah upaya kedua mereka untuk menangkap Yoon. Upaya pelaksanaan surat penangkapan pertama pada tanggal 3 Januari gagal setelah penyidik dihalangi anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) resmi Yoon.

Pengacara Yoon mengumumkan pada Rabu pagi bahwa presiden telah setuju untuk berbicara dengan penyidik dan ia memutuskan untuk meninggalkan kediaman untuk mencegah insiden serius.

"Presiden Yoon telah memutuskan untuk secara pribadi hadir di Kantor Investigasi Korupsi hari ini," kata Seok Dong-hyeon di Facebook, menambahkan bahwa Yoon juga akan menyampaikan pidato, seperti dimuat AFP.

Tak lama setelah pernyataan pengacara itu, penyidik kemudian mengumumkan bahwa Yoon resmi ditangkap.

"Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol hari ini pukul 10.33 pagi (waktu seyempat)," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Ada perkelahian singkat di gerbang, tempat para pendukung setia Yoon berkemah untuk melindunginya, saat pihak berwenang pertama kali bergerak ke kompleks tersebut.

Anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di pihak Yoon juga bergegas ke daerah tersebut dalam upaya yang jelas untuk membelanya.

Para pendukungnya terdengar meneriakkan "surat perintah ilegal!" sambil melambaikan tongkat cahaya dan bendera Korea Selatan dan Amerika. Beberapa orang berbaring di tanah di luar gerbang utama kompleks perumahan tersebut.

Polisi dan petugas CIO mulai mengeluarkan mereka secara paksa dari pintu masuk kediaman sementara sekitar 30 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di pihak Yoon juga memblokir para penyelidik.

Para penjaga Yoon telah memasang kawat berduri dan barikade di kediaman tersebut, mengubahnya menjadi benteng.

Karena situasi yang menegangkan, polisi memutuskan untuk tidak membawa senjata api tetapi hanya mengenakan rompi antipeluru untuk berjaga-jaga jika mereka bertemu dengan penjaga bersenjata.

Setelah penangkapannya, Yoon dapat ditahan hingga 48 jam berdasarkan surat perintah yang ada. Penyidik perlu mengajukan surat perintah penangkapan lain untuk menahannya.

Tim hukum Yoon telah berulang kali mengecam surat perintah itu sebagai ilegal.

Dalam penyelidikan paralel, persidangan pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi dimulai pada hari Selasa, 15 Januari 2025 dengan sidang singkat setelah dia menolak hadir.

Sidang MK akan tetap berlanjut tanpa Yoon, pada hari Kamis, 16 Januari 2025 mendatang.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya