Berita

Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Presiden Korsel Resmi Ditangkap Gegara Kasus Darurat Militer

RABU, 15 JANUARI 2025 | 09:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol ditangkap pada hari Rabu, 15 Januari 2025 setelah ratusan penyidik antikorupsi dan polisi menggerebek kediamannya untuk mengakhiri kebuntuan selama berminggu-minggu.

Yoon, yang dimakzulkan dan didakwa melakukan pemberontakan atas darurat militer yang gagal adalah presiden pertama dalam sejarah yang ditangkap saat masih menjabat. 

Ratusan petugas polisi dan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi merangsek masuk menuju kediaman presiden sebelum fajar. 

Beberapa memanjat tembok pembatas dan mendaki jalan setapak belakang untuk mencapai gedung utama.

Itu adalah upaya kedua mereka untuk menangkap Yoon. Upaya pelaksanaan surat penangkapan pertama pada tanggal 3 Januari gagal setelah penyidik dihalangi anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) resmi Yoon.

Pengacara Yoon mengumumkan pada Rabu pagi bahwa presiden telah setuju untuk berbicara dengan penyidik dan ia memutuskan untuk meninggalkan kediaman untuk mencegah insiden serius.

"Presiden Yoon telah memutuskan untuk secara pribadi hadir di Kantor Investigasi Korupsi hari ini," kata Seok Dong-hyeon di Facebook, menambahkan bahwa Yoon juga akan menyampaikan pidato, seperti dimuat AFP.

Tak lama setelah pernyataan pengacara itu, penyidik kemudian mengumumkan bahwa Yoon resmi ditangkap.

"Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol hari ini pukul 10.33 pagi (waktu seyempat)," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Ada perkelahian singkat di gerbang, tempat para pendukung setia Yoon berkemah untuk melindunginya, saat pihak berwenang pertama kali bergerak ke kompleks tersebut.

Anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di pihak Yoon juga bergegas ke daerah tersebut dalam upaya yang jelas untuk membelanya.

Para pendukungnya terdengar meneriakkan "surat perintah ilegal!" sambil melambaikan tongkat cahaya dan bendera Korea Selatan dan Amerika. Beberapa orang berbaring di tanah di luar gerbang utama kompleks perumahan tersebut.

Polisi dan petugas CIO mulai mengeluarkan mereka secara paksa dari pintu masuk kediaman sementara sekitar 30 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa di pihak Yoon juga memblokir para penyelidik.

Para penjaga Yoon telah memasang kawat berduri dan barikade di kediaman tersebut, mengubahnya menjadi benteng.

Karena situasi yang menegangkan, polisi memutuskan untuk tidak membawa senjata api tetapi hanya mengenakan rompi antipeluru untuk berjaga-jaga jika mereka bertemu dengan penjaga bersenjata.

Setelah penangkapannya, Yoon dapat ditahan hingga 48 jam berdasarkan surat perintah yang ada. Penyidik perlu mengajukan surat perintah penangkapan lain untuk menahannya.

Tim hukum Yoon telah berulang kali mengecam surat perintah itu sebagai ilegal.

Dalam penyelidikan paralel, persidangan pemakzulan Yoon di Mahkamah Konstitusi dimulai pada hari Selasa, 15 Januari 2025 dengan sidang singkat setelah dia menolak hadir.

Sidang MK akan tetap berlanjut tanpa Yoon, pada hari Kamis, 16 Januari 2025 mendatang.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya