Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Emiten Energi Ini Suntik Pinjaman Jumbo ke Anak Usaha

RABU, 15 JANUARI 2025 | 08:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan energi swasta, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) melakukan Perjanjian Pinjam Meminjam dengan Medco Bell Pte. Ltd atau anak perusahaan. 

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Rabu 15 Januari 2025, Perseroan mengatakan, Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan MBL telah dilakukan pada tanggal 13 Januari 2025, dengan nilai maksimum sebesar 435.283.000 Dolar AS tanpa dikenakan bunga atas pinjaman.

"Dalam hal ini, Perseroan bertindak sebagai Pemberi Pinjaman dan MBL sebagai Peminjam dan perjanjian berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan Perseroan. Adapun pinjaman ini akan digunakan oleh MBL untuk melakukan tender, pembiayaan kembali, dan/atau pembayaran utang MBL," kata Perseroan dalam keterbukaan informasi. 


Transaksi ini menambah piutang Perseroan, namun tidak memiliki dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan dikarenakan MBL merupakan Perusahaan anak yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan sehingga tidak tercermin secara terpisah di dalam laporan keuangan konsolidasian.

"Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya