Berita

Kuasa hukum pengusaha Tedy Agustiansjah, CH Harno (tengah)/Ist

Hukum

Rugi Rp16 Miliar, Pengusaha Jakarta Duga Ada Konspirasi Besar

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 17:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan penipuan bermodus kerja sama yang ditaksir merugikan seorang pengusaha Tedy Agustiansjah hingga Rp16 miliar bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa, 14 Januari 2025.

Kuasa hukum Tedy, CH Harno menyebut ada indikasi konspirasi besar yang dirancang untuk merebut aset kliennya. Ia berujar, aset tanah kliennya dijanjikan menjadi usaha Resto Bebek Tepi Sawah oleh rekan bisnisnya.

“Namun klien kami dimanipulasi dengan janji-janji manis. Faktanya tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan Resto Bebek Tepi Sawah. Saat kami konfirmasi ke pemilik merek Bebek Tepi Sawah, mereka menyatakan tidak pernah terlibat. Jadi, siapa sebenarnya yang bermain di sini?” ujar Harno.


Harno menambahkan, pihak penggugat menggunakan dalih wanprestasi untuk menyita tanah kliennya.

"Ini modus operandi yang sangat licik, memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset orang lain,” tambahnya.

Kasus tersebut terjadi di tahun 2018, ketika Tedy ditawari kerja sama oleh Komisaris PT MSK berinisial TN bersama menantunya, AM dengan janji proyek akan dikelola profesional dengan kontraktor terpercaya.

Pada praktiknya, CV HKN yang ditunjuk sebagai kontraktor ternyata masih milik AM. Proyek tersebut kemudian mangkrak, hingga berimbas pada penyitaan tanah Tedy sebagai jaminan gugatan wanprestasi.

Tedy pun telah mengupayakan perlawanan hukum dengan melaporkan Komisaris dan Direktur PT MSK bersama Direktur CV HKN ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya