Berita

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

KPK Cecar Pejabat Pemprov Bengkulu Soal Pengumpulan Uang Serangan Fajar Rohidin Mersyah

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 15:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dicecar tim penyidik KPK terkait permintaan uang yang digunakan untuk serangan fajar dan kebutuhan logistik di Pilkada 2024 oleh Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, Rohidin Mersyah.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 7 orang pejabat di Pemprov Bengkulu sebagai saksi pada Senin, 13 Januari 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 14 Januari 2025.


Para saksi yang telah diperiksa, yakni Herwan Antony selaku Kepala BPBD Pemprov Bengkulu, Sisardi selaku staf ahli Gubernur Bengkulu, Meri Sasdi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu, Rainer Atu selaku Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu.

Selanjutnya, Yasiruddin selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Rizki Magnolia Putri selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, dan Hardenni Meidianto selaku Kabid Pra Bencana BPBD Pemprov Bengkulu.

"Saksi hadir semua, semuanya didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah. Uang tersebut digunakan untuk serangan fajar di Pilkada dan untuk kebutuhan logistik," tutur Tessa.

Selain itu kata Tessa, pada hari ini tim penyidik juga kembali memanggil 7 orang saksi, yakni Gadis Kembang Kenanga selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Piter Andesta selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Pemprov Bengkulu.

Selanjutnya, Yogi selaku ajudan/pengawal Gubernur Bengkulu, Herman Tri Wuryarto selaku General Manager (GM) Hotel Mercure Bengkulu, Khairil Anwar selaku asisten 1 bidang pemerintah dan kesra Pemprov Bengkulu, Edwar Heppy selaku Kepala Dinas Sosial Pemprov Bengkulu, dan Hendri Donan selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Bengkulu.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi.

Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah (RM) selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah (E) alias Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso (TS) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya