Berita

Pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, Banten/Ist

Politik

Pemagaran Laut Tangerang, Puncak Gunung Es Penguasaan Oligarki

SELASA, 14 JANUARI 2025 | 12:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh kalah dari oligarki. Supremasi hukum adalah tiang utama yang menjaga keadilan dan kedaulatan rakyat.

Hal itu disampaikan Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan menyoroti polemik pemasangan pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 km tanpa izin yang masuk di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.                     

“Pemagaran laut ini adalah puncak gunung es penguasaan oligarki. Ini adalah contoh nyata bagaimana kepentingan segelintir pihak dapat merampas hak masyarakat pesisir dan merusak ekosistem kelautan. Dugaan kuat adanya “jual beli” pantai, laut, dan tanah timbul oleh oknum aparat desa dan BPN menunjukkan adanya sistem terorganisasi yang bekerja melawan hukum,” ujar Jaya kepada RMOL, Selasa, 14 Januari 2025. 


Menurut dia, modus pengembang yang merekayasa “pengakuan masyarakat” sebagai pihak yang membangun pagar menjadi bentuk manipulasi sistemik yang harus diusut tuntas.

“Sangat tidak logis bila pagar laut sepanjang 30 km dibangun atas swadaya masyarakat. Dengan biaya yang mencapai miliaran rupiah, pengakuan ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Ini adalah bentuk intimidasi dan rekayasa yang dirancang untuk melanggengkan kepentingan pengembang besar, sementara masyarakat kecil dipaksa tunduk dalam ketidakberdayaan,” jelasnya.

Sambung dia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, ini adalah momentum untuk menegakkan kembali supremasi hukum dan mengakhiri dominasi oligarki yang telah mengakar. 

“Langkah ini tidak hanya penting untuk membongkar kasus PIK-2 tetapi juga untuk membuktikan bahwa pemerintah tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun, termasuk mantan penguasa (Jokowi) yang masih memiliki pengaruh besar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk menyelesaikan kasus ini, beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan, salah satunya adalah membentuk tim independen.

“Presiden perlu membentuk tim independen yang bertugas mengkaji pelanggaran hukum dalam kasus PIK-2. Tim ini juga harus menghitung kerugian negara akibat pemagaran laut yang ilegal, termasuk dampak sosial dan ekologisnya,” terang Jaya.

Kemudian ia meminta menyeluruh terhadap penguasaan aset negara di kawasan tersebut. Hal itu sangat diperlukan mengingat sungai, bantaran sungai, pantai, laut, dan hutan yang telah dirampas oleh pengembang harus dikembalikan kepada negara.

“Aparat hukum harus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi dan kriminalisasi masyarakat. Proses pembebasan tanah yang dilakukan dengan cara tidak sah harus dibuka ke publik, dan para korban diberi keadilan,” bebernya.

Masih kata Jaya, Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa ”setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam upaya bela negara”. 

“Dalam konteks ini, masyarakat harus berperan aktif mengawasi jalannya kasus pemagaran laut PIK-2 dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Ini adalah bagian dari kewajiban moral dan konstitusional kita sebagai bangsa,” jelasnya lagi.

Lanjut dia, pengawasan masyarakat bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dilaksanakan untuk memastikan pemerintah tetap berjalan di jalur yang benar. Dengan dukungan rakyat, Presiden Prabowo dapat menunjukkan bahwa ia adalah pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata dan tidak tunduk pada bayang-bayang kekuatan lama.

“Kasus pagar laut ini adalah ujian bagi kita semua, apakah Indonesia mampu menegakkan kedaulatannya di atas hukum yang adil atau tetap tunduk pada kekuatan oligarki. Mari kita jadikan momentum ini wujud dari bagian 'Bela Negara' sebagai langkah awal untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Dengan bersatu, kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya