Berita

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Pegawai Non ASN Kejaksaan Desak Kesempatan Ikut PPPK

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bekerja di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia berharap diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aspirasi ini disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pemangku kebijakan terkait.  

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul mengatakan, desakan ini disuarakan karena beredar info ada pengalihan menjadi outsurching.


"Mohon kiranya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia atau pemerintah yang memiliki kewenangan dapat memperhatikan nasib kami sebagai PPNPN/Non ASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kami berharap bisa diperlakukan sama seperti PPNPN/Non ASN di instansi lain," ujar Abdul di Jakarta, Senin 13 Januari.

Abdul juga menyampaikan bahwa sejak 2024, pegawai PPNPN di lingkungan Kejaksaan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, banyak dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 25 tahun.  

"Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS. Kami telah bekerja dengan dedikasi tinggi selama 5 hingga 25 tahun, bahkan lebih. Kami sudah sangat menguasai pekerjaan kami," kata Abdul.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Abdul membandingkan situasi ini dengan Mahkamah Agung yang telah membuka formasi PPPK teknis pada 2024, melibatkan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, petugas layanan terpadu, petugas kebersihan, sopir, dan petugas keamanan

"Kami tidak bisa mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama karena pada 2021-2022 Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN. Begitu pula di gelombang kedua, kami kembali tidak bisa mendaftar karena formasi PPPK teknis tidak dibuka," tegasnya.  

Dalam menyampaikan aspirasi ini, Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di tiga lokasi, yaitu Kejaksaan Agung, DPR RI, dan Ombudsman RI.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya