Berita

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Pegawai Non ASN Kejaksaan Desak Kesempatan Ikut PPPK

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bekerja di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia berharap diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aspirasi ini disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pemangku kebijakan terkait.  

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul mengatakan, desakan ini disuarakan karena beredar info ada pengalihan menjadi outsurching.


"Mohon kiranya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia atau pemerintah yang memiliki kewenangan dapat memperhatikan nasib kami sebagai PPNPN/Non ASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kami berharap bisa diperlakukan sama seperti PPNPN/Non ASN di instansi lain," ujar Abdul di Jakarta, Senin 13 Januari.

Abdul juga menyampaikan bahwa sejak 2024, pegawai PPNPN di lingkungan Kejaksaan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, banyak dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 25 tahun.  

"Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS. Kami telah bekerja dengan dedikasi tinggi selama 5 hingga 25 tahun, bahkan lebih. Kami sudah sangat menguasai pekerjaan kami," kata Abdul.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Abdul membandingkan situasi ini dengan Mahkamah Agung yang telah membuka formasi PPPK teknis pada 2024, melibatkan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, petugas layanan terpadu, petugas kebersihan, sopir, dan petugas keamanan

"Kami tidak bisa mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama karena pada 2021-2022 Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN. Begitu pula di gelombang kedua, kami kembali tidak bisa mendaftar karena formasi PPPK teknis tidak dibuka," tegasnya.  

Dalam menyampaikan aspirasi ini, Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di tiga lokasi, yaitu Kejaksaan Agung, DPR RI, dan Ombudsman RI.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya