Berita

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Pegawai Non ASN Kejaksaan Desak Kesempatan Ikut PPPK

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perhimpunan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang bekerja di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia berharap diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aspirasi ini disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para pemangku kebijakan terkait.  

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia, Abdul mengatakan, desakan ini disuarakan karena beredar info ada pengalihan menjadi outsurching.


"Mohon kiranya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia atau pemerintah yang memiliki kewenangan dapat memperhatikan nasib kami sebagai PPNPN/Non ASN di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kami berharap bisa diperlakukan sama seperti PPNPN/Non ASN di instansi lain," ujar Abdul di Jakarta, Senin 13 Januari.

Abdul juga menyampaikan bahwa sejak 2024, pegawai PPNPN di lingkungan Kejaksaan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Padahal, banyak dari mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari 25 tahun.  

"Usia kami rata-rata sudah di atas 35 tahun sehingga tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS. Kami telah bekerja dengan dedikasi tinggi selama 5 hingga 25 tahun, bahkan lebih. Kami sudah sangat menguasai pekerjaan kami," kata Abdul.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembukaan formasi PPPK teknis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Abdul membandingkan situasi ini dengan Mahkamah Agung yang telah membuka formasi PPPK teknis pada 2024, melibatkan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, petugas layanan terpadu, petugas kebersihan, sopir, dan petugas keamanan

"Kami tidak bisa mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama karena pada 2021-2022 Kejaksaan Republik Indonesia tidak mendata tenaga Non ASN. Begitu pula di gelombang kedua, kami kembali tidak bisa mendaftar karena formasi PPPK teknis tidak dibuka," tegasnya.  

Dalam menyampaikan aspirasi ini, Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia memberikan karangan bunga di tiga lokasi, yaitu Kejaksaan Agung, DPR RI, dan Ombudsman RI.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya