Berita

Siswa SD Abdi Sukma Medan berinisial MI saat dihukum belajar di lantai/Repro

Nusantara

Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Ternyata Penerima PIP

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 22:37 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak yayasan mempertegas terjadinya insiden guru memberi hukuman belajar di lantai terhadap salah seorang siswa SD berinisial MI di Yayasan Pendidikan Abdi Sukma bukan dikarenakan tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Sebab, siswa tersebut tercatat sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan Batubara kepada wartawan, Senin, 13 Januari 2025.


Awalnya, Ahmad Parlindungan menjelaskan bahwa Yayasan Abdi Sukma yang berada di Jalan STM No 42, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan merupakan sekolah wakaf yang berdiri sejak tahun 1963. Mereka telah memberikan kebijakan pembebasan SPP selama enam bulan pertama dalam setahun untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

"Kami memberikan beasiswa selama enam bulan pertama untuk meringankan beban siswa dari keluarga kurang mampu," katanya.

"Misi kami adalah memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang sama," sambung mantan anggota DPRD Kota Medan ini.

Ahmad menceritakan bahwa sekolah Abdi Sukma ini viral setelah adanya pemberitaan di media massa terkait perundungan terhadap salah satu siswa kelas 4 SD berinisal MI yang belum bayar uang SPP dan dihukum belajar di lantai kelas oleh wali kelasnya.

Kata Ahmad bahwa MI pelajar kelas 4 bersama saudaranya di kelas 1 SD, masing-masing mendapatkan bantuan PIP yang ditransfer ke rekening ibunya, Kamelia pada 21 April 2024 dan diambil pada 22 April 2024 sebesar Rp450.000.

"Itu dananya masuk tanggal 21 April 2024, diambil orang tuanya tanggal 22 April 2024. Karena kami dari pihak sekolah tidak ada menahan-nahan informasi itu karena begitu dana itu masuk langsung kita kabari sama orang tuanya. Saat diambilnya itu, orang tuanya tidak langsung membayarkan ke uang sekolah anaknya. Seandainya itu dibayarkannya langsung pasti tidak ada tunggakan. Karena sekolah ini menggratiskan uang sekolah itu selama 6 bulan dari Januari hingga Juni. Bulan Juli sampai Desember itu bayar," jelas Ahmad.

Dari informasi yang diperoleh, sebanyak 131 siswa di Yayasan Abdi Sukma ada 79 orang menerima bantuan PIP, termasuk anak-anak Kamelia.

Ahmad menyampaikan bahwa tujuan sekolah Abdi Sukma adalah memberikan pendidikan gratis kepada anak-anak yang kurang mampu dan yatim piatu, serta sudah menggratiskan uang sekolah selama enam bulan, dari Januari hingga Juni.

Meskipun begitu, MI mengalami tunggakan pembayaran uang sekolah setelah periode gratis berakhir, dan pembayaran untuk bulan Juli hingga September 2024 baru dilakukan orang tua MI pada 8 Juli 2024.

"Ibu MI itu bayar uang sekolah anaknya setelah dapat PIP pada April 2024, dia membayar uang sekolah anaknya tanggal 8 bulan Juli dia bayar uang sekolah Mahesa tiga bulan dari bulan Juli sampai September 2024. Terus nunggak lagi sampai menerima raport dari Oktober sampai Desember 2024," terang Ahmad.

Sekolah Abdi Sukma ini terus berupaya mencari sumber dana tambahan untuk menunjang operasional dan memberikan bantuan yang lebih besar kepada siswa. Program PIP telah menjadi salah satu sumber pendanaan yang signifikan, namun sekolah tetap bergantung pada donasi dan sumber lain.

"Kami khawatir pemberitaan negatif ini dapat berdampak pada kelanjutan program PIP di sekolah kami," ujar Parlindungan.

Kami berharap masyarakat dapat memahami situasi kami dan terus mendukung upaya kami dalam memberikan pendidikan berkualitas," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya