Berita

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo/Ist

Hukum

PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba Internasional

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 06:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kembali menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, pada Kamis 9 Januari 2025.

Ketua Majelis Hakim, Irianto Prijatna Utama menyatakan, kedua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

"Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional, dan menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan putusan.


Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan membuktikan bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea.

Fredy Pratama diketahui hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Apriana juga diketahui sebagai residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa di Tangerang.

"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan," ujar Irianto.

Kedua terdakwa, melalui kuasa hukum mereka Diah Kusumah Ningrum, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Penuntut umum juga menyampaikan sikap serupa.

Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa menjelaskan bahwa putusan ini mencerminkan konsistensi pengadilan dalam memberikan hukuman maksimal bagi kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

"Terdapat keterkaitan erat antara vonis-vonis sebelumnya dengan putusan mati ini," kata Putu Gede dikutip RMOLJatim/

PN Sidoarjo sebelumnya telah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama pada tahun 2024. 

Vonis terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan bahkan telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya