Berita

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo/Ist

Hukum

PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba Internasional

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 06:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kembali menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, pada Kamis 9 Januari 2025.

Ketua Majelis Hakim, Irianto Prijatna Utama menyatakan, kedua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

"Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional, dan menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan putusan.


Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan membuktikan bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea.

Fredy Pratama diketahui hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Apriana juga diketahui sebagai residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa di Tangerang.

"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan," ujar Irianto.

Kedua terdakwa, melalui kuasa hukum mereka Diah Kusumah Ningrum, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Penuntut umum juga menyampaikan sikap serupa.

Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa menjelaskan bahwa putusan ini mencerminkan konsistensi pengadilan dalam memberikan hukuman maksimal bagi kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

"Terdapat keterkaitan erat antara vonis-vonis sebelumnya dengan putusan mati ini," kata Putu Gede dikutip RMOLJatim/

PN Sidoarjo sebelumnya telah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama pada tahun 2024. 

Vonis terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan bahkan telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya