Berita

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo/Ist

Hukum

PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba Internasional

SENIN, 13 JANUARI 2025 | 06:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kembali menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pengedar sabu jaringan internasional, pada Kamis 9 Januari 2025.

Ketua Majelis Hakim, Irianto Prijatna Utama menyatakan, kedua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

"Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional, dan menjatuhkan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan putusan.


Vonis ini dijatuhkan setelah pengadilan membuktikan bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea.

Fredy Pratama diketahui hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Apriana juga diketahui sebagai residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa di Tangerang.

"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan," ujar Irianto.

Kedua terdakwa, melalui kuasa hukum mereka Diah Kusumah Ningrum, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Penuntut umum juga menyampaikan sikap serupa.

Juru Bicara PN Sidoarjo, I Putu Gede Astawa menjelaskan bahwa putusan ini mencerminkan konsistensi pengadilan dalam memberikan hukuman maksimal bagi kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional.

"Terdapat keterkaitan erat antara vonis-vonis sebelumnya dengan putusan mati ini," kata Putu Gede dikutip RMOLJatim/

PN Sidoarjo sebelumnya telah menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama pada tahun 2024. 

Vonis terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto, dan Hendrik Anggun Setiawan bahkan telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya