Berita

Pakar Ekonomi, Salamuddin Daeng/Repro

Politik

Menurut Salamuddin Daeng, Ini Penyebab Pemberlakuan PPN 12 Persen

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pemerintah awal tahun 2025 ini merupakan dampak dari adanya bencana Covid-19.

Hal itu disampaikan pakar ekonomi Salamuddin Daeng dalam acara diskusi virtual bertemakan Kenaikan PPN Tantangan Baru Bagi Konsumsi dan Lapangan Kerja, Minggu, 12 Januari 2025.

Menurutnya, kebijakan PPN 12 persen ini merupakan kelanjutan dari rute pembuatan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang darurat keuangan dengan alasan bencana Covid-19 di awal tahun 2020 lalu.


“Kalau kita lihat sejarah dari pemberlakuan undang-undang ini adalah sejak kita menghadapi bencana covid-19 ini muncullah inisiatif-inisiatif ini, termasuk kebijakan ini,” kata Salamuddin Daeng.

Ia mengatakan bahwa sejarah awal pemberlakuan PPN 12 ini merupakan langkah darurat yang diambil pemerintah kala itu, lantaran kondisi ekonomi nasional babak belur selama adanya Covid-19 selama dua kuartal berturut-turut.

“Menurut hemat saya ya, sebagai langkah darurat. Langkah darurat menghadapi kedaruratan keuangan negara atau APBN yang terjadi sekarang. APBN yang terjadi sekarang dampak dari berbagai peristiwa yang kita hadapi sebelumnya. Kompleks skekali,” ucapnya.

Pihaknya mengaku belum mendapatkan peraturan presiden dan peraturan menteri tentang PPN 12 persen ini, sehingga belum dapat memberikan kesimpulan mengenai dampak besar akibat pemberlakuan PPN 12 persen.

“Saya belum bisa memberikan analisa yang lebih jauh lagi tentang jenis-jenis barang apakah akan berdampak memiliki discrimination effect terhadap sektor-sektor atau barang-barang di luar yang ditetapkan PPN-nya itu,” demikian Salamuddin Daeng.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya