Berita

Sidang terdakwa Saeful Bahri pada Senin, 20 April 2020/RMOL

Hukum

Pernah Diungkap Hakim Tipikor

Begini Kronologis Pertemuan Harun Masiku dengan Arief Budiman

MINGGU, 12 JANUARI 2025 | 14:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua KPU periode 2017-2021, Arief Budiman pernah ditunjukkan foto buronan Harun Masiku (HM) dengan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Saeful Bahri selaku kader PDIP dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Senin, 20 April 2020 lalu.

Dari catatan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengungkapkan dokumen dan foto yang ditunjukkan Harun Masiku kepada Arief Budiman.


Dalam persidangan itu, Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku di kantornya usai putusan Judicial Review yang diajukan DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) sekitar bulan September 2019.

Dalam pertemuan yang dilakukan di tempat kerja Arief Budiman di Kantor KPU itu, Harun Masiku meminta tolong kepada Arief agar surat permohonan DPP PDIP dapat dikabulkan.

Dalam pertemuan itu juga, Arief menyebut bahwa Harun Masiku membawa beberapa dokumen. Namun, Arief hanya menyebut dokumen yang dibawa oleh Harun ialah surat dari DPP PDIP dan putusan Judicial Review Mahkamah Agung.

Hakim Ketua, Panji Surono mendalami dokumen yang dibawa Harun Masiku. Di mana, ada dokumen yang lain yang dibawa Harun Masiku dan ditunjukkan kepada Arief Budiman saat pertemuan itu.

"Dia bawa dokumen-dokumen, apakah diminta saudara atau gimana?," tanya Hakim Ketua, Panji Surono kepada Arief Budiman.

"Saya tidak meminta dia membawa apapun, dia datang berkonsultasi kemudian menunjukkan dokumen itu," jawab Arief.

Hakim Ketua pun akhirnya mengungkapkan bahwa Harun Masiku membawa dokumen yang berisi foto-foto. 

"Ternyata kan Harun Masiku tuh datang dengan membawa data atau dokumen putusan Mahkamah Agung ya, dan juga adanya foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar antara Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan dengan Mahkamah Agung. Apakah pendapat saudara?," ungkap Hakim Ketua sembari bertanya tanggapan Arief setelah melihat dokumen tersebut.

"Ya saya tidak menilai apapun, saya pikir itu kan bukan dokumen resmi bukan dokumen formal yang dimasukkan secara formal ke kantor saya. Ya dia datang sambil nunjukkan berkas-berkas, ya saya biasa saja. Dan saya tidak mendokumentasikan itu sebagai surat resmi masuk saya tidak pernah dokumentasikan apapun," jawab Arief.

"Artinya saudara tidak terpengaruh ya walaupun ya misalkan mau foto dengan siapapun gitu ya?," lanjut tanya Hakim Ketua.

"Tidak (terpengaruh)," singkat Arief.

Arief Budiman pada Jumat, 10 Januari 2025 kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK).

Namun, Arief Budiman tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dan meminta penjadwalan ulang.

Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

AS Beri Ultimatum 10 Hari ke Iran, Ancaman Serangan Militer Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:16

Harga Emas Terjepit oleh Tensi Panas Geopolitik

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:04

Trump Angkat Bicara Soal Penangkapan Andrew

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:59

Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:38

BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:21

Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:52

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:27

Khofifah Sidak Harga Bapok Awal Ramadan di Sidoarjo

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:59

Bisnis Bareng Paman Sam

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:40

Selengkapnya