Berita

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan/ist

Hukum

Kasus Ted Sioeng Murni Pidana Penggelapan Uang Mayapada

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 11:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Legal Staf Bank Mayapada Tony Aries membantah tudingan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Ted Sioeng yang menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya.

Tony menyatakan, kasus yang menimpa Ted Sioeng alias Gatot S justru merupakan ulahnya sendiri yang memilih kabur dari kewajiban membayar tunggakan kredit sebesar Rp133 miliar.

Tony menjelaskan, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan bermula saat Ted Sioeng mengajukan kredit ke Bank Mayapada pada 5 Agustus 2014 sebesar Rp70 miliar, untuk tujuan pembelian 135 unit Villa di Taman Buah Puncak Bogor, dengan rencana akan mengembalikan dana pinjaman dari hasil penjualan dan penyewaan vila.


Dari situ kemudian Ted terus mengajukan tambahan pinjaman hingga mencapai total Rp203 miliar, termasuk Rp25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat dan Rp15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anaknya.  

Namun dari Rp203 miliar itu, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar, menyisakan utang Rp133 miliar.

“Ted Sioeng mulai tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang berupa pokok dan bunga sejak bulan Agustus 2022,” ujar Tony Aries, dalam keterangannya, Jumat, 10 Januari 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif, salah satunya dalam bentuk somasi agar Ted mau memenuhi kewajibannya itu. Namun tidak ada tindakan yang nyata dari Ted Sioeng untuk membayar dan melunasi kewajiban utangnya.

Upaya persuasif yang tidak ditanggapi Ted Sioeng itulah yang kemudian membuat pihak bank Mayapada melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2023, dengan dugaan bahwa Ted Sioeng telah melakukan Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU).

“Karena adanya indikasi bahwa dana dari fasilitas kredit Bank Mayapada tidak pernah digunakan untuk membeli 135 unit Villa tersebut,” kata Tony.

Tony melanjutkan, usai dilaporkan itu kemudian sekitar 13 Januari 2023, Ted Sioeng mendatangi Bank Mayapada untuk membahas penyelesaian atas seluruh kewajiban, dengan menyerahkan seluruh aset-aset yang dimilikinya. Namun demikian pada 14 Januari 2023, Ted Sioeng Kembali bersikap tidak kooperatif, lalu menghilang setelah minta izin berobat ke Singapura.

“Pada 14 Januari 2023 Ted Sioeng menyampaikan maksudnya untuk pergi berobat ke Singapura dan meminta waktu untuk menyelesaikan kewajiban utangnya setelah Hari Raya Imlek 22 Januari 2023, namun kemudian ternyata tidak datang kembali ke Bank Mayapada dan sudah tidak bisa dihubungi,” kata Tony.

Di sela-sela waktu itu juga kemudian Ted Sioeng tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak tiga kali. Faktor ini yang kemudian menjadikan Ted tersangka dan kemudian menjadi buronan polisi.

Untuk diketahui, Ted ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2023, kemudian 16 Maret 2023 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian mengajukan Permohonan Red Notice kepada Divisi Hubinter Polri dan dikeluarkan Red Notice dari Hubinter Polri pada tanggal 27 April 2023 dengan No. 2023/21092.

Dari situ kemudian, Divisi Hubinter mendapat informasi Ted Sioeng berada di China, yang kemudian berhasil ditangkap oleh Tim Hub Inter dan Polda pada tanggal 30 November 2024 dan lalu dibawa ke Indonesia.

Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya. 

Hal ini diungkapkan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan Ted dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jakarta menilai eksepsi yang dilakukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat. 

"Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu, 8 Januari 2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya