Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Berpeluang Langsung Ditahan pada 13 Januari

SABTU, 11 JANUARI 2025 | 00:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berpeluang langsung ditahan usai pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. 

Lembaga anti-rasuah itu menjadwalkan kembali pemeriksaan Hasto pada Senin 13 Januari 2025 setelah mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya pada Senin 6 Januari 2025.

"Ada kemungkinan pekan depan pemeriksaan akan diikuti oleh penahanan karena sepertinya KPK telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasto," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu 11 Januari 2025. 


Menurutnya, ada sejumlah indikasi bahwa KPK telah memiliki bukti kuat sebelum memeriksa Hasto pekan depan. Pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan pekan ini diyakini dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

"Mulai dari pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, barang bukti yang disita saat penggeledahan rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya," kata Haidar.

Ia menjelaskan, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun, penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan jika ada kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana serta merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Apalagi dari keterangan Ketua KPK, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku melarikan diri dan merendam telepon genggam miliknya saat tangkap tangan tahun 2020 lalu," kata Haidar. 

"Jadi ada jejak upaya menghilangkan barang bukti sehingga penahanan terhadap Hasto akan cukup beralasan," sambungnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya