Berita

Tangkapan layar siswa SD dihukum belajar dilantai akibat menunggak SPP di Medan/Repro

Nusantara

Nunggak SPP, Siswa SD Dihukum Belajar Dilantai di Medan

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tangis seorang orang tua siswa bernama Karmelia pecah saat melihat anaknya berinisial MI (10) kelas IV SD dihukum belajar di lantai kelas akibat tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Dengan nada kesal, ia lalu merekam peristiwa itu sembari memprotes guru kelas anaknya.

Perdebatan antara dirinya dan guru kelas yang terlibat mengenakan kerudung tersebut terjadi dimana ia mengaku sangat keberatan anaknya dihukum karena mereka belum mampu membayar uang SPP.

Ihwal peristiwa itu, Karmelia lalu bercerita kepada wartawan. Menurutnya, anaknya bersekolah di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor. Ia merekam anaknya dihukum pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.


“Sebelum Natal itu ujian, di situ saya memang belum bayar uang sekolah abang dan adiknya masing-masing tiga bulan. Saya sempat minta dispensasi kepada kepala sekolah agar anak bisa ikut ujian. Alhamdulillah dikasih ujian,” katanya kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2025.

Setelah ujian sekolah swasta itu melakukan pembagian rapor. Namun, Kamelia saat itu tidak mengambil rapor MI karena sedang sakit. 

“Pada saat pembagian rapor karena masih merasa belum lunas (uang SPP). Saat itu saya sedang sakit makanya enggak bisa ke sekolah. Lalu, libur sampai 6 Januari 2025,” ungkapnya. 

Kemudian, Kamelia menjelaskan wali kelas MI yaitu H mengirim pesan ke grup WhatsApp para orang tua siswa. Pesan itu menyebutkan para pelajar yang belum membayar uang SPP, uang buku, dan tidak mengambil rapor enggak diperbolehkan mengikuti pelajaran. 

Selanjutnya, Kamelia mengirimkan pesan suara ke H dengan maksud memberikan dispensasi kepada MI agar bisa mengikuti pelajaran. Pada 6 Januari 2025, para siswa di SD Swasta Abdi Sukma kembali masuk sekolah. Namun, H kembali mengirim pesan imbauan serupa lewat grup WhatsApp. 

“Akhirnya saya kirim voice note secara pribadi. Saya berkata izin belum bisa datang hari ini mungkin besok,” ucap Kamelia. 

Lantaran MI belum membayar tunggakan uang SPP. Gurunya pun melarang MI untuk mengikuti pelajaran. Namun, MI tetap ingin mengikuti pelajaran di sekolah dan dia terpaksa duduk di lantai kelasnya sejak 6 Januari 2025. 

“Sampai hari Rabu 8 Januari 2025, saya bilang ke MI untuk datang ke sekolah. Saya bilang mau coba jual handphone untuk bayar SPP dan uang buku. Terus anak saya bilang kalau dia malu. Malu karena didudukkan di lantai,” jelas Kamelia. 

Setelah mendapat penjelasan dari anaknya jika MI duduk di lantai saat mengikuti pelajaran. Pada Rabu 8 Januari 2025, Kamelia mendatangi sekolah anaknya dan melihat MI sedang duduk di lantai. MI di barisan paling depan tapi duduk di lantai menghadap papan tulis. MI tidak diperbolehkan gabung ke teman-temannya. 

“Sampai di pagar sekolah, teman-teman MI mengejar dan pegang tangan saya. Mereka bilang ambil rapor MI. Kasihan dia duduk di lantai seperti pengemis. Di situ saya pecah menangis. Saya ke ruang kelasnya dan melihat anak saya duduk di lantai. Tega kali gurunya,” kata Kamelia. 

Saat itu Kamelia merekam anaknya yang sedang duduk di lantai. Kamelia juga sempat beradu argumen dengan H perihal MI duduk di lantai kelas. 

“Lalu, saya dibawa ke kantor kepala sekolah. Saya bertanya apakah kepala sekolah tahu masalah ini? Kepala sekolah bilang enggak tahu kalau anak saya dihukum sampai duduk di lantai. Peraturan itu juga kepala sekolah tidak tahu,” tandas Kamelia. 

Sementara itu belum ada tanggapan resmi dari SD Swasta Abdi Sukma terkait kejadian tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya