Berita

Patroli mengawal mobil dinas/Sumber: X

Politik

Mobil Dinas Menteri Plat RI 36 Viral di Medsos

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 11:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang anggota polisi patroli dan pengawal (Patwal) yang mengawal sebuah mobil pejabat di tengah kemacetan jalan ramai diperbincangkan di media sosial.

Mobil berplat RI 36 tersebut pun langsung viral karena dianggap menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Dalam video yang beredar, terlihat Patwal tersebut menunjuk-nunjuk ke arah mobil lain dengan gestur yang tampak marah. Nampaknya si Patwal menganggap mobil tersebut menghalangi laju rombongan pejabat yang dikawal.


Plat RI 36 merupakan salah satu dari sekian banyak plat nomor khusus yang diperuntukkan bagi pejabat tinggi negara.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, menyebutkan, setidaknya ada 42 unit mobil dinas pejabat Indonesia dengan kode plat khusus tanpa huruf seri.

Plat RI 36 sebelumnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, kini plat nomor ini kemungkinan telah berpindah tangan ke kementerian lain.

Sebuah akun di Twitter berkomentar, bahwa penggunaan transportasi publik oleh pejabat pemerintahan atau politisi sering terjadi dan dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi, keberlanjutan, serta kedekatan dengan masyarakat. "Namun, di negeri ini pejabatnya pengen dikenal lewat escort polisi," kata akun @aasriell.

"RI 36 nih siapa siiiihhh BANGUNNYA PAGI DONG GA USAH PAKE PATWAL. Pak Patwal jg GA USAH SOMBONG ITU MOTOR LO DIBAYARIN SAMA SUPIR TAKSI YG LO TUNJUK2," kata akun @c0nfusedimnida.

Perlu diketahui, berdasarkan aturan lalu lintas di Indonesia, kendaraan yang mendapat prioritas jalan di jalanan adalah kendaraan darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian saat menjalankan tugas darurat.

Kendati berplat khusus, mobil dinas menteri tidak serta prioritas. Namun, dalam beberapa situasi resmi, misalnya pengawalan untuk tugas negara, kendaraan menteri dapat menggunakan pengawalan lalu lintas untuk kelancaran perjalanan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya