Berita

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari/RMOL

Hukum

Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi Hingga TPPU

JUMAT, 10 JANUARI 2025 | 10:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR Fraksi Nasdem periode 2019-2024 dituntut penjara selama 6 tahun dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 9 Januari 2025.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa I Puput Tantriana Sari dan terdakwa II Hasan Aminuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun," kata Jaksa Budi Sarumpaet dikutip, Jumat, 10 Januari 2025.


Selain itu, keduanya juga masing-masing dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Puput dan Hasan diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp147.687.236.500 (Rp147,68 miliar) yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya.

Tak hanya itu, Puput dan Hasan juga dianggap terbukti melakukan TPPU sebesar Rp90.775.739.309 (Rp90,77 miliar) dan logam mulia berupa emas dengan berat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000 (Rp2,65 miliar) dengan aset baik berupa uang dan aset benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp87.162.640.585,85 (Rp87,16 miliar) dan logam mulia berupa emas seberat 1.823 gram.

Puput dan Hasan diyakini bersalah menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, dan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelumnya, Puput dan Hasan sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Keduanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya