Berita

3 unit sepeda motor yang disita KPK/RMOL

Hukum

Penggeledahan kasus Korupsi LPEI, KPK Sita 4 Kendaraan Bernilai Rp1,85 Miliar

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 21:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat unit kendaraan senilai Rp1,85 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah sebuah rumah terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan BUMN di Jakarta pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025.

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa 3 unit sepeda motor berjenis Vespa Piaggio dengan nilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar, dan 1 unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta," kata Tessa kepada wartawan, Kamis malam, 9 Januari 2025.


Selain itu kata Tessa, tim penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi perkara tersebut di atas," terang Tessa.

KPK pun mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. Bila terbukti, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan aset-aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya," pungkas Tessa.

Dari informasi yang diperoleh, 4 kendaraan yang disita merupakan milik tersangka DW yang dititipkan di rumah mantan Direktur Utama PGN periode 2019-2023.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 7 orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun ini.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimaksud. Ketujuh orang itu pun juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 29 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego (NS) selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid (BS) selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

Selanjutnya, Arif Setiawan (AS) selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane (OBP) selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan (KW) selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto (H) selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024, telah melakukan serangkaian penggeledahan di 2 rumah dan 1 kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, antin, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk.

Belakangan ini, KPK juga sudah menyita sebanyak 44 tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar. Aset tersebut merupakan milik para tersangka dalam perkara ini.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya