Berita

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto/Net

Hukum

Kasus Pemerasan Penonton DWP

Irjen Karyoto Tak Perlu Jalani Sidang Etik

KAMIS, 09 JANUARI 2025 | 08:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan 2 tingkat di atas yang harus bertanggung jawab dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, dianggap dapat menimbulkan ketidakfokusan dalam menuntaskan permasalahan.

Begitu disampaikan pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto merespons soal adanya pemerasan yang dilakukan aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap penonton DWP 2024.

Bambang Rukminto mengatakan, terdapat Peraturan Kapolri Nomor 2/2022 tentang pengawasan melekat yang menyatakan bahwa pimpinan 2 tingkat ke atas harus bertanggung jawab.


"Tetapi itu akan melebar ke mana-mana dan tidak fokus menuntaskan masalah," kata Bambang kepada RMOL, Kamis 9 Januari 2025.

Menurut Bambang, terkait konsistensi pelaksanaan Peraturan Kapolri tersebut kembali diserahkan kepada internal Kepolisian sendiri.

"Terkait isu ada setoran-setoran ke atas, itu sudah menjadi rahasia umum. Atasan ini tentu tidak hanya atasan secara struktur yakni Kapolda saja, tetapi bisa ke yang lain," kata Bambang.

Sebabnya, kata Bambang, pembinaan karir level AKBP ke atas adalah ranah Mabes Polri. Penempatan jabatan perwira AKBP ke atas adalah kewenangan As SDM Mabes Polri dan dewan kepangkatan dan jabatan.

Bambang menerangkan, sudah jadi rahasia umum jika promosi jabatan seringkali karena faktor kedekatan dan setoran pada pimpinan. Pimpinan tersebut tak bisa dilihat sempit hanya Kapolda saja atau pejabat tertentu saja.

"Makanya sesuai amanat TAP VII/MPR/2000 bahwa aparat Kepolisian RI tunduk di bawah peradilan umum. Jadi, meski secara etik dan disiplin Polri melakukan disiplin organisasi, ketika personelnya melakukan pelanggaran pidana, wajib dikenakan pidana umum sama seperti warga sipil lainnya," pungkas Bambang.

Hingga Selasa, 7 Januari 2025, sudah ada 11 polisi dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka yang dikenakan sanksi, yakni mantan Direktur Reserse Narkoba PMJ, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dengan sanksi dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

Selanjutnya adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba PMJ AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya dipecat dengan tidak hormat karena terbukti mengamankan dan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.

Kemudian, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Syaharuddin, dan mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Iptu Sehatma Manik. Ketiganya didemosi 8 tahun karena terbukti memeras korban.

Kemudian, Bintara Ditresnarkoba PMJ Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ Bripka Wahyu Tri Haryanto, Bintara Ditresnarkoba PMJ Brigadir Dwi Wicaksono, dan Bintara Ditresnarkoba PMJ Bripka Ready Pratama. Kelimanya didemosi 5 tahun karena terbukti memerasa korban.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya