Berita

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy (ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

PDIP Anggap Bukti dari Rumah Hasto Tidak Signifikan

RABU, 08 JANUARI 2025 | 19:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDIP merespons terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang didapat dari pihak keluarga Hasto bahwa tidak ditemukan bukti signifikan yang terkait dengan kasus yang sedang diselidiki oleh KPK.


“Perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara,” ungkap Ronny dalam keterangan resminya, Rabu 8 Januari 2025. 

Ronny menjelaskan, dalam penggeledahan di Bekasi, barang yang disita hanya satu USB dan satu buku catatan milik Staf Hasto, Kusnadi. Sedangkan di Kebagusan, tidak ada barang yang berhasil disita Penyidik KPK. 

“(Itu) tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal: Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini,” jelasnya. 

Menanggapi pertanyaan tentang koper yang dibawa oleh penyidik KPK, Ronny menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah koper tersebut berisi atau kosong. 

“Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan 1 buku catatan kecil dan 1 buah USB ke dalam satu koper besar. Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut,” ungkap mantan Pengacara Bharada E di kasus Ferdy Sambo ini.  

Atas dasar itu, ia berharap agar KPK tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa menambah kontroversi atau dramatisasi yang tidak perlu.

“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,” harapnya. 

Sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah-langkah yang diambil oleh KPK, asalkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya