Berita

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Blak-blakan soal Proses Politik 2019

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai diperiksa selama 6 jam, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku tidak pernah mendapatkan intervensi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selama proses politik Pemilu 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Wahyu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam sejak pukul 12.34 WIB hingga pukul 18.31 WIB terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi atas tersangka Pak Hasto Kristiyanto," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 6 Januari 2025.


Ia mengaku, pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik kepadanya hanya pertanyaan mengulang dari pertanyaan sebelumnya ketika diperiksa sebagai saksi maupun tersangka pada 2020 lalu.

"Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan. Tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dulu, sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung, dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan. Karena sudah saya sampaikan semuanya sebelumnya," terang Wahyu.

Selain itu, Wahyu mengaku kenal baik dengan tersangka Hasto, maupun terpidana lainnya, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga telah diperiksa hari ini.

Meskipun kenal baik, ia menegaskan tidak pernah ada pembicaraan terkait proses pergantian anggota DPR periode 2019-2024 pada waktu itu.

"Saya perlu jelaskan bahwa, tidak ada tekanan apapun dari PDI Perjuangan terkait dengan proses-proses politik sepanjang Pemilu 2019. Dan itu jelas. Saya menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi pada diri saya itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU, jadi saya bertanggung jawab penuh atas yang saya lakukan, dan saya sudah menjalankan proses hukum, jadi sudah jelas sebenarnya posisi saya," pungkas Wahyu.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya