Berita

Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Panja Haji 2025 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Januari 2025/Ist

Politik

Kemenag Usul Setiap Jemaah Haji Dikenakan Biaya Rp55,5 Juta

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya yang dibebankan kepada jemaah haji 2025 lebih rendah dibandingkan dengan usulan Menteri Agama Nasaruddin Umar. 

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji 1446 H/2025, Dirjen PHU Hilman Latief mengusulkan kepada Panja Haji 2025 agar beban biaya jemaah haji turun dari nilai yang diusulkan kementerian agama.

Hilman mengurai biaya yang ditanggung jemaah biaya Penyelenggaraan ibadah haji Rp33.100.000 per jemaah. Akomodasi Rp129.084 per jemaah. Biaya konsumsi Rp185.881.


Biaya perlindungan Rp55.468 per jemaah. Biaya pelayanan di embarkasi atau debarkasi Rp92.486 per jemaah. Ongkos pelayanan keimigrasian Rp13.765 per jemaah.

Premi asuransi dan pelindungan lainnya Rp250.000. Ongkos ?dokumen perjalanan Rp214.997. Biaya hidup  Rp3.200.002. Biaya pembinaan jemaah haji di tanah air Rp940.775 per jemaah.

Ongkos pelayanan umum di dalam negeri  Rp655.045 dan pengelolaan BPIH Rp218.106.

Adapun komponen yang dititikberatkan dalam rincian beban biaya yang dikeluarkan jemaah yaitu biaya penerbangan dan embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp33.100.000, akomodasi Makkah Rp14.775.478, akomodasi di Madinah Rp4.517.720 dan living cost Rp3.200.002.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk BIPIH Rp55.593.201,” demikian Hilman Latief dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 6 Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan biaya haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.389.684,99. Angka tersebut turun sedikit dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp93.410.268,26.

Menag mengurai bahwa beban biaya yang dikeluarkan jemaah haji atau BIPIH sebesar Rp.65.372.779,49 juta, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp28.016.905,5.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya