Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Diskriminasi Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Oleh: Suroto*
SENIN, 06 JANUARI 2025 | 12:31 WIB

PEMERINTAH lagi-lagi melakukan kebijakan diskriminatif terhadap lembaga keuangan koperasi. Utang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) di bank umum hingga 500 juta rupiah dihapuskan. Namun tidak untuk utang koperasi simpan pinjam. 

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang mengatur kebijakan tersebut memang diperuntukan bagi lembaga keuangan bank dan non bank. Namun tidak satupun koperasi simpan pinjam atau Koperasi Kredit yang masuk dalam daftar alokasi. 

Pemerintah ini sepertinya memang ingin bunuh koperasi secara sistematis. Dimana koperasi itu sudah tidak diberikan fasilitas seperti yang didapat bank umum seperti Lembaga Penjamin Simpanan, Dana Penempatan, Modal Penyertaan, Subsidi bunga, dan juga bailout atau penalangan jika terancam gagal bayar, masih juga didiskriminasi dalam penghapusan utang bagi UMKM.


Diskriminasi ini tentu langsung akan menekan koperasi. Pangsa pasar anggota koperasi yang kelasnya adalah di sektor UMKM tentu akan langsung berpaling ke bank umum. Pemerintah telah menciptakan iklim usaha tidak sehat dan ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. 

Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini jelas ciptakan moral hazard. Bukan tidak mungkin, kebijakan ini dilakukan untuk untungkan para bankir. Harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat di level kebijakan dan pelaksanaan alokasinya.

Sangat disayangkan, lembaga keuangan seperti bank umum itu kebanyakan sudah milik asing. Bahkan seperti Bank BRI itu saham publiknya sudah 89 persen sahamnya dimiliki asing. Ini artinya uang pajak rakyat diberikan untuk untungkan orang asing.  

Penghapusan (write off) atas akun debitur bank dengan alokasi APBN itu langsung masuk ke pendapatan (revenue) bank. Ini artinya akan jadi keuntungan bank. Jelas ini ada motif bisnis kongkalikongnya. 

Sementara itu, koperasi itu 100 persen saham atau modalnya milik masyarakat kecil dan masyarakat Indonesia semua justru tidak diselamatkan. Jadi ini adalah gejala serius bahwa kebijakan pembunuhan koperasi itu akan terus dilanjutkan. 

Kebijakan pemerintah ini sudah terlalu sering atas namakan rakyat, tapi sesungguhnya hanya untungkan elite. Dari dulu sepertinya tidak berubah. Sekarang ini ada kementerian khusus Koperasi, tapi tidak ada sama sekali pembelaanya dalam konteks kebijakan diskriminatif seperti ini. Sangat disesalkan dan lebih baik dibubarkan saja kalau memang tak berguna. 

Upaya untuk melakukan write off atau penghapusan utang untuk akselerasi ekonomi akibat krisis ekonomi yang berkelanjutan seperti saat ini memang penting. Tapi kebijakan yang salah tentu akan ciptakan masalah baru. 

Kita memang ingin segera perbaiki aspek demand and supply dari ekonomi kita. Supaya ekonomi segera bangkit dari krisis. Tapi tidak boleh ada diskriminasi kebijakan. 

Begitu kejahatan demi kejahatan itu anda izinkan masuk, maka satu saat anda bahkan tidak menyadarinya jika itu satu bentuk kejahatan lagi.

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya