Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Diskriminasi Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Oleh: Suroto*
SENIN, 06 JANUARI 2025 | 12:31 WIB

PEMERINTAH lagi-lagi melakukan kebijakan diskriminatif terhadap lembaga keuangan koperasi. Utang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) di bank umum hingga 500 juta rupiah dihapuskan. Namun tidak untuk utang koperasi simpan pinjam. 

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang mengatur kebijakan tersebut memang diperuntukan bagi lembaga keuangan bank dan non bank. Namun tidak satupun koperasi simpan pinjam atau Koperasi Kredit yang masuk dalam daftar alokasi. 

Pemerintah ini sepertinya memang ingin bunuh koperasi secara sistematis. Dimana koperasi itu sudah tidak diberikan fasilitas seperti yang didapat bank umum seperti Lembaga Penjamin Simpanan, Dana Penempatan, Modal Penyertaan, Subsidi bunga, dan juga bailout atau penalangan jika terancam gagal bayar, masih juga didiskriminasi dalam penghapusan utang bagi UMKM.


Diskriminasi ini tentu langsung akan menekan koperasi. Pangsa pasar anggota koperasi yang kelasnya adalah di sektor UMKM tentu akan langsung berpaling ke bank umum. Pemerintah telah menciptakan iklim usaha tidak sehat dan ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. 

Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini jelas ciptakan moral hazard. Bukan tidak mungkin, kebijakan ini dilakukan untuk untungkan para bankir. Harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat di level kebijakan dan pelaksanaan alokasinya.

Sangat disayangkan, lembaga keuangan seperti bank umum itu kebanyakan sudah milik asing. Bahkan seperti Bank BRI itu saham publiknya sudah 89 persen sahamnya dimiliki asing. Ini artinya uang pajak rakyat diberikan untuk untungkan orang asing.  

Penghapusan (write off) atas akun debitur bank dengan alokasi APBN itu langsung masuk ke pendapatan (revenue) bank. Ini artinya akan jadi keuntungan bank. Jelas ini ada motif bisnis kongkalikongnya. 

Sementara itu, koperasi itu 100 persen saham atau modalnya milik masyarakat kecil dan masyarakat Indonesia semua justru tidak diselamatkan. Jadi ini adalah gejala serius bahwa kebijakan pembunuhan koperasi itu akan terus dilanjutkan. 

Kebijakan pemerintah ini sudah terlalu sering atas namakan rakyat, tapi sesungguhnya hanya untungkan elite. Dari dulu sepertinya tidak berubah. Sekarang ini ada kementerian khusus Koperasi, tapi tidak ada sama sekali pembelaanya dalam konteks kebijakan diskriminatif seperti ini. Sangat disesalkan dan lebih baik dibubarkan saja kalau memang tak berguna. 

Upaya untuk melakukan write off atau penghapusan utang untuk akselerasi ekonomi akibat krisis ekonomi yang berkelanjutan seperti saat ini memang penting. Tapi kebijakan yang salah tentu akan ciptakan masalah baru. 

Kita memang ingin segera perbaiki aspek demand and supply dari ekonomi kita. Supaya ekonomi segera bangkit dari krisis. Tapi tidak boleh ada diskriminasi kebijakan. 

Begitu kejahatan demi kejahatan itu anda izinkan masuk, maka satu saat anda bahkan tidak menyadarinya jika itu satu bentuk kejahatan lagi.

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya