Berita

Kolase Walikota Dumai Paisal Amris/RMOL

Nusantara

Walikota Dumai Dianggap Abai soal Rangkap Jabatan BUMD

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 11:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyampaikan sorotannya tentang banyaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bermasalah dengan tata kelola serampangan sehingga jadi penyebab keuangan pemerintah daerah terganggu.

Tito menyebut hampir seluruh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, lebih dari separuhnya mengalami kesulitan keuangan. Boro-boro untung, BUMD harus tekor besar.

Tito juga menilai adanya praktik KKN dan banyak rangkap jabatan yang mengganggu kinerja perusahaan.


Peringatan dari Mendagri ini nampaknya disikapi abai oleh Walikota Dumai, Paisal Amris atas rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup, karena dinilai janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum.

"Bagaimana bisa walikota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas sudah melanggar Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap Perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Walikota Paisal?," tanya Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Sebagaimana menurut Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 berbunyi, anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Anggota direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; b. Jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," ungkap Hengki.

Selanjutnya, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024.

"Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham," jelasnya.

Lanjut dia, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di notaris Syafri Gestunof Kabupaten Kampar, Hal ini diduga sebagai siasatnya untuk menghindari temuan.

"Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan Aditya Romas tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Wali Kota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Wali Kota Dumai, maka kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Wali Kota Dumai Paisal," tegas Hengki.

Hengki menyatakan pihaknya siap diklarifikasi dengan membuka bukti di depan forum DPRD Kota Dumai atau di depan Aparat Penegak Hukum (APH) Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami mempunyai bukti sah, jika Aditya Romas menyatakan sebaliknya, kami siap menyediakan waktu untuk memperlihatkan di hadapan anggota DPRD Kota Dumai atau di hadapan APH sekalian," ungkap Hengki.

Sebagai informasi Pemkot Dumai menyampaikan bahwa penunjukkan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai telah melalui proses seleksi ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan rangkap jabatan, Pemkot Dumai mengatakan tengah mendalami untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Sementara itu, Aditya Romas dalam pernyataannya menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi segala regulasi yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa posisinya di PT Russindo Arungan Grup telah dikonsultasikan secara hukum sebelum dirinya menerima jabatan di PT Pembangunan Dumai.

"Saya menghormati aturan hukum. Jika ada kekeliruan administratif, saya terbuka untuk menyesuaikannya," ujar Aditya yang diberitakan media setempat, Minggu, 5 Januari 2025.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya