Berita

Polisi Korea Selatan/Net

Dunia

Polisi Korsel Minta Perpanjangan Waktu Penangkapan Yoon

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Masa berlaku surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol akan berakhir hari ini, Senin, 6 Januari 2025. 

Setelah berulangkali mencoba melakukan penangkapan, tim penyidik gabungan kembali gagal karena dihalangi oleh petugas keamanan presiden dan kerumunan masa pendukung Yoon yang menolak surat perintah tersebut. 

Wakil Direktur Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Lee Jae-seung mengatakan pihaknya berencana mengajukan perpanjangan waktu surat penangkapan lebih dari tujuh hari.


"Masa berlaku surat perintah berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini, yang mengharuskan pernyataan alasan untuk melampaui periode standar tujuh hari," tegasnya, seperti dimuat Yonhap.

Badan antikorupsi Korea Selatan mengatakan pada hari yang sama bahwa mereka telah meminta polisi untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan.

Permintaan tersebut muncul setelah upaya yang gagal untuk melaksanakan surat perintah penangkapan pada tanggal 3 Januari, menyusul ketegangan dengan pengawal presiden yang membentuk rantai manusia untuk menghalangi akses oleh para penyelidik.

Tim gabungan penyelidik dari CIO dan polisi sedang menyelidiki tuduhan bahwa Yoon mendalangi pemberontakan dengan menerapkan darurat militer yang gagal.

Pengacara Yoon berpendapat bahwa pasukan antikorupsi yang memimpin penyelidikan kriminalnya tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk menyelidiki kasus apa pun yang melibatkan tuduhan pemberontakan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul pada tanggal 5 Januari menolak putusan pengadilan yang diajukan oleh tim hukum Yoon yang berupaya membatalkan surat perintah penangkapan presiden dan penggeledahan kediaman resminya.

CIO adalah badan independen yang diluncurkan pada bulan Januari 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarganya, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili presiden.

Sebaliknya, secara hukum, CIO diharuskan untuk merujuk kasus tersebut ke kantor kejaksaan untuk mengambil tindakan apa pun termasuk dakwaan setelah pemeriksaan selesai.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya