Berita

Polisi Korea Selatan/Net

Dunia

Polisi Korsel Minta Perpanjangan Waktu Penangkapan Yoon

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 10:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Masa berlaku surat perintah penangkapan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol akan berakhir hari ini, Senin, 6 Januari 2025. 

Setelah berulangkali mencoba melakukan penangkapan, tim penyidik gabungan kembali gagal karena dihalangi oleh petugas keamanan presiden dan kerumunan masa pendukung Yoon yang menolak surat perintah tersebut. 

Wakil Direktur Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Lee Jae-seung mengatakan pihaknya berencana mengajukan perpanjangan waktu surat penangkapan lebih dari tujuh hari.


"Masa berlaku surat perintah berakhir hari ini. Kami berencana untuk meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini, yang mengharuskan pernyataan alasan untuk melampaui periode standar tujuh hari," tegasnya, seperti dimuat Yonhap.

Badan antikorupsi Korea Selatan mengatakan pada hari yang sama bahwa mereka telah meminta polisi untuk mengambil alih pelaksanaan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan.

Permintaan tersebut muncul setelah upaya yang gagal untuk melaksanakan surat perintah penangkapan pada tanggal 3 Januari, menyusul ketegangan dengan pengawal presiden yang membentuk rantai manusia untuk menghalangi akses oleh para penyelidik.

Tim gabungan penyelidik dari CIO dan polisi sedang menyelidiki tuduhan bahwa Yoon mendalangi pemberontakan dengan menerapkan darurat militer yang gagal.

Pengacara Yoon berpendapat bahwa pasukan antikorupsi yang memimpin penyelidikan kriminalnya tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk menyelidiki kasus apa pun yang melibatkan tuduhan pemberontakan.

Pengadilan Distrik Barat Seoul pada tanggal 5 Januari menolak putusan pengadilan yang diajukan oleh tim hukum Yoon yang berupaya membatalkan surat perintah penangkapan presiden dan penggeledahan kediaman resminya.

CIO adalah badan independen yang diluncurkan pada bulan Januari 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarganya, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili presiden.

Sebaliknya, secara hukum, CIO diharuskan untuk merujuk kasus tersebut ke kantor kejaksaan untuk mengambil tindakan apa pun termasuk dakwaan setelah pemeriksaan selesai.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya