Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Publik Diajak Kawal Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 08:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keterlibatan publik diperlukan dalam mengawal revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. 

Menurut pakar kepemiluan, Titi Anggraini, revisi tersebut harus memuat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh dan konsisten agar asas dan prinsip pemilu demokratis dapat diatur dengan baik.

"Pemilu kredibel membutuhkan partai politik yang terus berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai agar berfungsi baik sebagai instrumen demokrasi," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin 6 Januari 2025.


Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu melanjutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 

Keputusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi.

Titi menegaskan reformasi pemilu membutuhkan pendekatan yang komprehensif. 
Dia pun menekankan perlunya penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas. 

"Tanpa itu semua, penghapusan ambang batas tidak akan berarti banyak," pungkasnya.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya