Berita

Ilustrasi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro/Istimewa

Nusantara

Tersangka Kasus Kematian Dokter di Undip Janji Ikuti Proses Hukum

SENIN, 06 JANUARI 2025 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tiga tersangka dalam kasus meninggalnya dokter ARL mahasiswi program studi pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) sudah mendapatkan panggilan pemeriksaan Polda Jawa Tengah. Dua orang hadir memenuhi penyidikan tersebut. 

Sementara, satu tersangka yaitu TEN, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip tak hadir beralasan sakit. 

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memeriksa para tersangka. Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemerasan terhadap korban. 


Kuasa Hukum para tersangka dan Jurubicara Undip Khaerul Anwar menjelaskan, pihaknya akan bersedia sesuai mengikuti proses berlaku. 

"Tentu kami menghargai proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian. Kami siap menjalani dari awal sampai akhir penyidikan," kata Khaerul, dikutip RMOLJateng, Minggu, 5 Januari 2025. 

Pihak tersangka dan kampus, lanjut Khaerul, tak mempersalahkan apa pun yang akan terjadi dan dihadapi selama proses berlangsung. Saat proses tersebut tiba pada hasil maka hasil tersebut akan diterima apa adanya dan secara lapang dada. 

Menurut Khaerul, di dalam pemeriksaan, kliennya sudah diperiksa penyidik untuk memberikan keterangan dan pengakuan. Tak ingin berharap apapun, Khaerul menyatakan, pihaknya hanya akan sesuai prosedur dan siap ikut seluruh tahapan sampai tuntas. 

"Kita berharap yang terbaik dan semoga prosesnya juga cepat selesai. Kalau yang sudah kita lalui, aman-aman saja dan tidak ada masalah terjadi semua penyidikan lancar, dan kami akan menunggu informasi dari penyidik untuk proses berikutnya," jelas Khaerul.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya