Ilustrasi kendaraan dinas/Net
Sebanyak 13.705 kendaraan dinas (Randis) yang dimiliki oleh 15 pemerintah kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak.
"Hingga akhir tahun 2024, mereka tidak melakukan pembayaran,” kata Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, dikutip RMOLLampung, Minggu 5 Januari 2025.
Slamet menambahkan, sepanjang tahun 2024 pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak dua kali.
“Kita sudah mengirimkan surat melalui Pak Sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapannya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran,” paparnya.
Slamet merinci, untuk daerah yang menunggak pajak kendaraan adalah Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505. Lampung Utara 1.739.
Kemudian Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Pesisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555. Tulang Bawang 1.812, Tulang Bawang Barat 426, Way Kanan 1.265.
“Nunggaknya ini ada yang satu tahun, dua tahun, atau lima tahun. Pokoknya di 2024 ini belum melakukan pembayaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama mengatakan, pendapatan yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasi sebesar Rp1.056.697.352.621 dari target Rp1.370.000.000.000.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi PKB. Mulai dari pendataan dan penagihan melalui kegiatan razia kendaraan bermotor, kegiatan Door to Door melalui aplikasi (SIPP-PKB).
Kemudian mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi E-Samdes, Signal, E-Salam, Indomaret, dan Alfamart.
“Kemudian mengoptimalkan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui media cetak seperti baliho, banner, leaflet, spanduk, dan media sosial,” jelasnya.