Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Doli Kurnia/RMOL

Politik

Putusan MK Tak Berarti Tanpa Penyempurnaan Sistem Pemilu

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 20:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen tidak akan memiliki makna besar jika pemerintah dan parlemen tidak mau menyempurnaan sistem pemilu.

“Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita,” kata Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Januari 2025.

“Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal,” katanya.


Wakil Ketua Badan Legislasi ini meyakini, bahwa seluruh penggugat PT 20 persen itu, tidak hanya menginginkan ambang batas presiden itu dihapuskan, tapi juga memiliki tujuan agar sistem demokrasi di Indonesia terjaga dengan baik.

“Saya berkeyakinan bahwa tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidentially threshold yang sudah 36 kali itu bukanlah semata hanya untuk menghilangkan ambang batas.  Penghapusan ambang batas itu adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati keputusan yang dikeluarkan MK terkait ambang batas presiden itu. 

“Sebagai warga negara di negara hukum, tentu kita harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding. Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya