Berita

Pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim/Ist

Politik

Penghapusan PT 20 Persen Bukti Inkonsistensi Sistem Pemilu Indonesia

MINGGU, 05 JANUARI 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen dianggap belum tentu menjadikan sistem demokrasi Indonesia membaik. Penghapusan PT akan memperbanyak partai politik (parpol) mengusung calon presiden dan berpeluang memperumit kontestasi pilpres pada 2029 nanti.

"Pada tahap awal, putusan MK ini akan memicu euforia bagi parpol dengan perolehan suara kecil. Parpol-parpol ini akan merasa diuntungkan untuk bisa mengusung capres dan cawapres sendiri pada Pilpres 2029 nanti," kata pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 5 Januari 2025.

Wildan menilai, dampaknya akan ada banyak pasangan capres dan cawapres yang mengikuti kontestasi pada 2029 nanti. Konstituen atau pemilik suara akan disodori capres dan cawapres dalam jumlah lebih banyak. Situasinya bisa jadi mirip dengan pilpres langsung pertama pada 2004 silam.


"Pada pilpres 2004 lalu, Indonesia belum menerapkan Presidential Threshold sebesar 20 persen. Saat itu ada empat pasang calon yang mengikuti kontestasi pilpres. Dengan adanya empat pasang calon, produksi dan distribusi surat suara menjadi lebih rumit dibandingkan dengan hanya ada dua pasang calon yang bersaing di kancah pilpres," terang Wildan.

Dengan penghapusan PT 20 persen itu kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, parpol dengan perolehan suara besar tidak lagi memiliki hegemoni dalam menentukan capres dan cawapres sendiri. Parpol bersuara kecil juga punya peluang untuk mengusung calonnya sendiri.

"Di sini, parpol bersuara kecil yang pada 2024 tidak memiliki wakil di DPR RI bisa mengajukan capres dan cawapres sendiri. Nah, ada peluang bagi beberapa parpol untuk mencalonkan figur tertentu karena faktor dinasti atau keturunan. Figur dari keturunan tertentu inilah yang memiliki semacam golden ticket untuk maju dalam pilpres dengan dukungan parpol yang dikendalikan oleh ayah, ibu, atau bahkan adik kandungnya," jelas Wildan.

Selain itu kata Wildan, penghapusan PT sebesar 20 persen juga memperlihatkan inkonsistensi sistem pemilu di Indonesia. PT 20 persen awalnya dirancang agar pilpres makin ringkas dan tidak menelan biaya besar. Dibuat mirip seperti pilpres di Amerika Serikat yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Rupanya, dalam dua Pilpres pada 2014 dan 2019, publik Indonesia terbelah karena kontestasi politik yang memanas antara dua pasang calon.

"Keterbelahan ini sangat dipengaruhi oleh adu narasi yang berlebihan di ruang gema atau echo chamber di media sosial. Ada kontribusi dari parpol, politisi, tim sukses, dan pendengung yang menyebabkan keterbelahan dukungan itu berlangsung selama sepuluh tahun. Semoga saja dengan jumlah capres dan cawapres yang lebih banyak pada 2029 nanti, keterbelahan bisa dihilangkan," tutur Wildan.

Tak hanya itu kata Wildan, KPU dan Bawaslu harus bekerja ekstra pada 5 tahun ke depan. Ongkos pesta demokrasi juga berpeluang naik di tengah bayang-bayang pertumbuhan ekonomi yang lesu.

"Partai bersuara kecil bergembira karena kartu politiknya bisa hidup lagi untuk bisa mengusung capres dan cawapres sendiri. Sementara, parpol bersuara besar harus mulai introspeksi diri untuk menyiapkan kandidat yang tepat pada 2029 nanti," pungkas Wildan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya