Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Lakukan Penipuan Pembangunan Restoran, Mertua dan Menantu Dilaporkan ke Polisi

SABTU, 04 JANUARI 2025 | 19:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Komisaris dan Direktur PT MSK bersama Direktur CV HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha Jakarta bernama Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.

Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan TN (60) alias A selaku Komisaris PT MSK dan AM selaku Direktur PT MSK serta HW selaku Direktur CV HKN

Rupanya, TN merupakan mertua dari AM yang beralamat di salah satu perumaha di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.


Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

"Saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada TN selaku Komisaris PT MSN, lalu AM selaku Direktur PT MSK dan juga pemilik dari CV HKN. Terlapor ketiga yaitu HW sebagai Direktur CV. HKN," kata Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah dalam keterangan resmi pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Farlin mengatakan, ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.

"Awal mulanya TN dan A membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi franchise-nya sampai dengan pembangunannya," terang Farlin Marta.

Untuk meyakinkan Tedy, keduanya mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.

"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," kata Farlin Marta.

Tedy pun menerima bujukan para tersangka. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT MSK untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4.000 M².

Rupanya, Tedy baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.

"CV HKN yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AM sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si TN, AM dan juga si HW" tandas Farlin Marta.

Akibat dari peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang/lebih Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.

Persoalan pu makin pelik, karena Tedy Agustiansjah yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana itu, justru digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan.

Gugatan wanprestasi dilayangkan CV HKN di Pengadilan Tanjung Karang dengan alasan PT MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV HKN

Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV HKN tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.

"Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV HKN mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT MSK dan CV HKN)," jelas Farlin Marta.

"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," kata Farlin Marta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya