Berita

Rapat kerja BPKH dengan Panja Haji 2025 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat, 3 Januari 2025/RMOL

Politik

BPKH Minta Maaf Tak Mampu Gelontorkan Nilai Manfaat Rp12,8 Triliun di 2025

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 21:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bisa menjanjikan menggelontorkan dana manfaat atau nilai manfaat dari hasil investasi dana haji sebesar Rp12,8 triliun dalam pelaksanaan haji 2025 ini.

Demikian yang disampaikan anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi BPKH Amri Yusuf ketika rapat kerja bersama Panja Haji 2025 Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jumat sore, 3 Januari 2025.

Amri Yusuf meminta maaf kepada panja haji 2025, lantaran terdapat beberapa hal BPKH hanya mampu mengeluarkan nilai manfaat Rp11,5 triliun.


“Saya mau menyampaikan permohonan maaf dulu ini. Angka yang kami propose untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ini, nilai manfaat yang paling realistis yang bisa kita gunakan sebagai basis untuk menentukan berapa support untuk jemaah haji tahun 2025 itu ada di Rp11,5 triliun,” kata Amri.

Ia mengurai ada beberapa persoalan yang dihadapi BPKH belum bisa menerapkan nilai manfaat sebesar Rp12,8 triliun. Pertama, penentuan target awal dengan asumsi ada kenaikan setoran awal jemaah haji dari Rp25 juta ke Rp35 juta yang hingga kini belum diterapkan pemerintah.

Kedua, adanya risiko yang panjang dan tinggi terhadap rencana BPKH masuk ke dalam investasi langsung di 2024 sehingga belum terwujud hingga kini yang akan berisiko terhadap nilai manfaat untuk para jemaah haji.

Ketiga, adanya lonjakan pendaftar haji di tahun 2024, sebanyak 450 ribu jemaah dibandingkan tahun 2023 hanya 385ribu jemaah haji yang mendaftar.

Oleh karena itu, nilai manfaat yang diminta untuk digelontorkan Rp12,8 triliun itu tidak bisa direalisasikan BPKH lantaran faktor-faktor tersebut. 

Ia menambahkan, dari jumlah Rp11,5 triliun itu, nantinya Rp6,43 triliun akan dipakai menyubsidi biaya perjalanan ibadah haji (BiPIH) jemaah haji tahun ini dan sekitar Rp4,4 triliun dialokasikan untuk bagi hasil ke jemaah. 

Operasional BPKH memakai Rp430 miliar, sedangkan Rp240 miliar lainnya dipakai penyaluran program kemaslahatan.

"Kami menyatakan tidak berani mengajukan Rp12,8 triliun, kami khawatir nanti ketika realisasinya itu di luar skenario akan membahayakan keuangan nanti. Makanya kami mengajukan angka Rp11,5 triliun itu angka yang paling realistis,” demikian Amri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya