Berita

Partai Kebangkitan Bangsa/Ist

Politik

MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kemenangan Bangsa dan Negara

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 13:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Indrajaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. 

Indrajaya mengatakan, putusan tersebut sebagai langkah maju untuk membangun demokrasi substanstif dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). 

Sebab, sistem proposional terbuka dalam pemilu memang ditentukan secara kuantitatif dengan perolehan suara pemilih. Meskipun, kualitas peserta tetap harus menjadi faktor utama. 


“Penghapusan presidential threshold merupakan upaya untuk membuka konstitusionalitas semua warga yang akan menaikkan derajat demokrasi kepemiluan di Indonesia,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025. 
 
Politikus PKB ini menuturkan, putusan MK yang akhirnya mencabut PT setelah 32 kali diuji materikan bukan semata-mata faktor keterlambatan, tapi pertimbangan matang. 

“Bukankah untuk membangun suatu peradaban tidak boleh gegabah atau grusa-grusu. Ini adalah kemenangan bangsa dan negara. Putusan MK final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan,” kata Indra.

Dengan dihapusnya PT, kata Indra, wajar jika nantinya masing-masing partai politik (parpol) berkeinginan untuk mengusung calon presiden dan/atau wakil presiden sendiri. 

Namun begitu, meskipun tidak ada lagi PT, kata Indrajaya, harus ada ketentuan yang membatasi calon presiden dan wakil presiden, selain yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Ia mencontohkan, karena presiden tetap akan diusulkan oleh parpol maka syarat pendirian parpol harus dilakukan dengan sangat ketat. 

Selain itu, bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan. 

“Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” kata Indra.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya