Berita

Said Didu/Ist

Politik

Jangan Terlalu Gembira, Waspada Manuver Politik Pasca Putusan MK

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 ini membuka kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu untuk bisa mengusung kader terbaiknya maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. 

Namun, menurut aktivis Said Didu, meskipun keputusan ini membawa harapan baru bagi demokrasi Indonesia, potensi manuver politik dari partai politik (parpol), oligarki, dan pemerintah ,tetap perlu diwaspadai.


"Jangan terlalu gembira atas putusan MK terkait Presidential Threshold menjadi 0 persen karena saya yakin Parpol dan Oligarki bersama Pemerintah akan membuat Undang-Undang baru yang akan memberikan kekuasaan kepada mereka dalam menentukan calon presiden 2029," katanya lewat akun X, Jumat 3 Januari 2025.

Meskipun Presidential Threshold dihapuskan, mantan Sekretaris BUMN itu berkeyakinan kekuasaan tetap berpotensi terkonsentrasi di tangan elite politik. 

Ia menilai bahwa pengaruh oligarki yang kuat dapat memanfaatkan legislasi untuk tetap menentukan siapa yang layak maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.

Untuk itu masyarakat diminta untuk terus mengawasi proses legislasi ke depan. Tanpa pengawasan publik yang kuat, regulasi baru berpotensi membatasi kebebasan rakyat dalam memilih calon pemimpin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya