Berita

Petugas polisi berjaga di depan kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol, di Seoul, Korea Selatan, pada Jumat, 3 Januari 2025/Net

Dunia

Polisi Korsel Bersiap Tangkap Presiden Yoon di Rumahnya

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pihak berwenang Korea Selatan bersiap menjalankan surat perintah penangkapan yang dijatuhkan pada Presiden Yoon Suk-Yeol atas kasus darurat militernya yang menghebohkan bulan lalu. 

Presiden Korea yang tengah dalam proses pemakzulan itu juga menghadapi kasus hukum atas dugaan pemberontakan melalui penetapan darurat militer yang gagal.  

Pengadilan tinggi baru-baru ini mengeluarkan surat penangkapan terhadap Yoon dan jika dilakukan maka ia akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat sedang menjabat.


Pejabat dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin tim gabungan penyidik yang meliputi polisi dan jaksa, telah tiba di gerbang kompleks kediaman Yoon di Seol, Jumat, 3 Januari 2024, pukul 07.00 pagi waktu setempat. 

Menurut laporan Reuters, kendaraan CIO tidak segera memasuki kompleks, sebagian karena bus menghalangi jalan masuk.

Beberapa pejabat CIO kemudian berjalan kaki melewati gerbang yang terbuka dan melewati bus, tetapi kemudian sempat berhadapan dengan bus lain dan kendaraan lapis baja di jalan masuk, sebelum mereka dipindahkan.

Belum jelas apakah Dinas Keamanan Presiden, yang sebelumnya memblokir akses penyidik ke kantor dan kediaman resmi Yoon, akan mencoba menghentikan penangkapan tersebut atau tidak.

Pengacara Yoon mengatakan, pelaksanaan surat perintah penangkapan yang tidak sah terhadap Yoon melanggar hukum, dan mereka akan mengambil tindakan hukum. 

Para pengunjuk rasa berkumpul pada dini hari di dekat kediaman tersebut, dengan jumlah yang membengkak menjadi ratusan di tengah laporan media bahwa otoritas investigasi akan segera mencoba melaksanakan surat perintah.

“Kita harus menghalangi mereka (polisi) dengan nyawa kita,” salah satu demonstran terdengar berkata kepada yang lain.

Beberapa meneriakkan “Presiden Yoon Suk Yeol akan dilindungi oleh rakyat,” dan menyerukan agar kepala CIO ditangkap.

Pyeong In-su, 74 tahun, mengatakan bahwa polisi harus dihentikan oleh “warga negara yang patriotik”, istilah yang digunakan Yoon untuk menggambarkan mereka yang berjaga di dekat kediamannya.

Sambil memegang bendera Amerika Serikat dan Korea Selatan dengan tulisan "Ayo kita bersama" dalam bahasa Inggris dan Korea, Pyeong berkata bahwa ia berharap Presiden AS terpilih Donald Trump akan membantu Yoon.

"Saya berharap setelah pelantikan Trump, ia dapat menggunakan pengaruhnya untuk membantu negara kita kembali ke jalur yang benar," kata dia.

Surat perintah penangkapan saat ini berlaku hingga 6 Januari, dan hanya memberi waktu 48 jam bagi penyidik untuk menahan Yoon setelah ia ditangkap. 

Penyidik kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.

Menurut laporan CIO, aetelah ditangkap, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul.

Yoon membuat Korea Selatan terkejut dengan pengumumannya pada larut malam tanggal 3 Desember bahwa ia akan memberlakukan darurat militer untuk mengatasi kebuntuan politik dan membasmi "kekuatan anti-negara".

Namun, dalam beberapa jam, 190 anggota parlemen telah menentang pengepungan pasukan dan polisi untuk memberikan suara menentang perintah Yoon.  

Sekitar enam jam setelah keputusan awalnya, Yoon mencabutnya.

Ia kemudian mengeluarkan pembelaan yang menantang atas keputusannya, dengan mengatakan bahwa lawan politik dalam negeri bersimpati kepada Korea Utara dan mengutip klaim yang tidak didukung bukti tentang manipulasi pemilu.

Kim Yong-hyun, yang mengundurkan diri sebagai menteri pertahanan Yoon setelah memainkan peran utama dalam keputusan darurat militer, telah ditahan dan didakwa minggu lalu atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit kasus pidana yang tidak terpengaruh oleh hak kekebalan hukum presiden Korea Selatan.

Yoon telah diisolasi sejak ia dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya pada 14 Desember.

Terpisah dari penyelidikan pidana, kasus pemakzulannya saat ini sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah akan mengembalikan jabatannya atau memberhentikannya secara permanen. 

Sidang kedua dalam kasus itu dijadwalkan pada hari Jumat pekan depan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya