Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Apple Setuju Bayar Denda Rp1,5 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Siri

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Apple akhirnya setuju untuk membayar denda sebesar 95 juta Dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) guna menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan pelanggaran privasi oleh asisten suara Siri. 

Gugatan ini diajukan karena Siri diduga merekam percakapan pribadi pengguna tanpa izin dan membagikannya kepada pihak ketiga.

Dikutip dari Reuters, Jumat 5 Januari 2025, kesepakatan penyelesaian diajukan pada 31 Desember 2024 di Pengadilan Federal Oakland, California. Persetujuan akhir kini menunggu keputusan Hakim Distrik AS, Jeffrey White. 


Gugatan mencakup periode dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, sejak fitur "Hey, Siri" diluncurkan.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyebut bahwa percakapan pribadi mereka kerap memicu munculnya iklan produk seperti sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden.

Salah satu penggugat melaporkan menerima iklan layanan bedah setelah membicarakannya secara pribadi dengan dokter.

Pengguna mengklaim bahwa Siri sering aktif secara tidak sengaja dan merekam pembicaraan mereka. Rekaman tersebut, menurut mereka, digunakan untuk kepentingan iklan oleh pihak ketiga.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Apple akan memberikan kompensasi hingga 20 Dolar AS (sekitar Rp310.000) per perangkat bagi pengguna yang terdampak. Kompensasi ini berlaku untuk perangkat seperti iPhone dan Apple Watch yang menggunakan Siri.

Meski telah setuju untuk membayar denda, Apple menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Gugatan ini menyoroti isu privasi pengguna di era digital, khususnya terkait penggunaan teknologi asisten suara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi untuk lebih transparan dalam mengelola data pengguna.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya