Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Apple Setuju Bayar Denda Rp1,5 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Siri

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Apple akhirnya setuju untuk membayar denda sebesar 95 juta Dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) guna menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan pelanggaran privasi oleh asisten suara Siri. 

Gugatan ini diajukan karena Siri diduga merekam percakapan pribadi pengguna tanpa izin dan membagikannya kepada pihak ketiga.

Dikutip dari Reuters, Jumat 5 Januari 2025, kesepakatan penyelesaian diajukan pada 31 Desember 2024 di Pengadilan Federal Oakland, California. Persetujuan akhir kini menunggu keputusan Hakim Distrik AS, Jeffrey White. 


Gugatan mencakup periode dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, sejak fitur "Hey, Siri" diluncurkan.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyebut bahwa percakapan pribadi mereka kerap memicu munculnya iklan produk seperti sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden.

Salah satu penggugat melaporkan menerima iklan layanan bedah setelah membicarakannya secara pribadi dengan dokter.

Pengguna mengklaim bahwa Siri sering aktif secara tidak sengaja dan merekam pembicaraan mereka. Rekaman tersebut, menurut mereka, digunakan untuk kepentingan iklan oleh pihak ketiga.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Apple akan memberikan kompensasi hingga 20 Dolar AS (sekitar Rp310.000) per perangkat bagi pengguna yang terdampak. Kompensasi ini berlaku untuk perangkat seperti iPhone dan Apple Watch yang menggunakan Siri.

Meski telah setuju untuk membayar denda, Apple menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Gugatan ini menyoroti isu privasi pengguna di era digital, khususnya terkait penggunaan teknologi asisten suara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi untuk lebih transparan dalam mengelola data pengguna.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya