Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Apple Setuju Bayar Denda Rp1,5 Triliun Terkait Pelanggaran Privasi Siri

JUMAT, 03 JANUARI 2025 | 10:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Apple akhirnya setuju untuk membayar denda sebesar 95 juta Dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun) guna menyelesaikan gugatan class action terkait dugaan pelanggaran privasi oleh asisten suara Siri. 

Gugatan ini diajukan karena Siri diduga merekam percakapan pribadi pengguna tanpa izin dan membagikannya kepada pihak ketiga.

Dikutip dari Reuters, Jumat 5 Januari 2025, kesepakatan penyelesaian diajukan pada 31 Desember 2024 di Pengadilan Federal Oakland, California. Persetujuan akhir kini menunggu keputusan Hakim Distrik AS, Jeffrey White. 


Gugatan mencakup periode dari 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, sejak fitur "Hey, Siri" diluncurkan.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyebut bahwa percakapan pribadi mereka kerap memicu munculnya iklan produk seperti sepatu Air Jordan dan restoran Olive Garden.

Salah satu penggugat melaporkan menerima iklan layanan bedah setelah membicarakannya secara pribadi dengan dokter.

Pengguna mengklaim bahwa Siri sering aktif secara tidak sengaja dan merekam pembicaraan mereka. Rekaman tersebut, menurut mereka, digunakan untuk kepentingan iklan oleh pihak ketiga.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Apple akan memberikan kompensasi hingga 20 Dolar AS (sekitar Rp310.000) per perangkat bagi pengguna yang terdampak. Kompensasi ini berlaku untuk perangkat seperti iPhone dan Apple Watch yang menggunakan Siri.

Meski telah setuju untuk membayar denda, Apple menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Gugatan ini menyoroti isu privasi pengguna di era digital, khususnya terkait penggunaan teknologi asisten suara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi untuk lebih transparan dalam mengelola data pengguna.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya