Berita

Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap/Instagram

Dunia

Kemlu Selidiki Dugaan Pelecehan Dubes Usra Hendra di Nigeria

KAMIS, 02 JANUARI 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah menyelidiki kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap terhadap mantan stafnya di KBRI Abuja.

Juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut dan tengah menyelidikinya dengan seksama.

"Kami sedang memeriksa laporan secara menyeluruh, memastikan bahwa penyelidikan mengikuti semua pedoman hukum," kata Roy dalam sebuah keterangan yang dilihat redaksi pada Kamis, 2 Desember 2024.


Roy memastikan bahwa korban telah menerima dukungan psikologis dan menegaskan komitmen Kemlu untuk tidak menerima perilaku diplomat yang melanggar etika diplomatik.  

"Kemlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik," tegasnya.

Dikatakan Roy, sebagai bentuk pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri.

Kasus dugaan pelecehan Dubes Usra terungkap melalui petisi yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban, yang meminta campur tangan dari Kemlu RI.

Menurut petisi itu, korban mengatakan bahwa pada 7 Februari 2024, selama menjalankan tugas resmi di kedutaan, Dubes Usra diduga melakukan tindakan fisik yang tidak diinginkan.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan privasi, menggambarkan kejadian itu sangat traumatis, yang membuatnya kembali ke Jakarta untuk konseling dan dukungan.

Evaluasi psikologis oleh Kemlu RI dilaporkan mendiagnosis korban dengan Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD) yang parah, kecemasan, dan depresi.

Korban mengaku mendapat tindakan tindakan pembalasan setelah dugaan pelecehan tersebut, termasuk pemutusan hubungan kerja yang tidak dapat dibenarkan dan pengawasan yang berlebihan dalam perannya di kedutaan.

Kuasa hukum korban telah secara resmi mengajukan banding ke Kemlu RI, meminta penyelidikan independen atas masalah tersebut, pembatalan pemutusan hubungan kerja, dan kompensasi yang sesuai atas kerugian yang ditimbulkan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya