Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

PPN 12 Persen Berdampak pada Penyesuaian Fee Transaksi Saham

RABU, 01 JANUARI 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja resmi menyesuaikan aturan PPN 12 persen untuk transaksi efek mulai 2 Januari 2025.

Senior Investment Information, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta memprediksi kenaikan PPN 12 persen tak berpengaruh signifikan bagi jumlah transaksi jual beli saham pada 2025.

"Dampaknya diprediksi sangat kecil," katanya dikutip dari Ipotnews. 


"Saya kira tidak akan menjadi faktor yang bisa menurunkan transaksi jual beli saham secara signifikan untuk tahun depan," katanya. 

Faktor yang jauh lebih penting bagi investor saham terutama kalangan investor asing adalah kondisi fundamental makro ekonomi Indonesia. Menurut Nafan, penting agar Presiden Prabowo Subianto bisa mendongkrak kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui berbagai terobosan yang baru.

"Apabila capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia melebihi ekspektasi bahkan melebihi kebanyakan negara, maka minat investor asing untuk kembali masuk ke pasar saham Indonesia akan meningkat lagi," katanya. 

Pengumuman tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," tulis BEI.

Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi. 

"Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN," lanjut surat itu. 

Pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025. PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan anggota bursa atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.

Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya