Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

PPN 12 Persen Berdampak pada Penyesuaian Fee Transaksi Saham

RABU, 01 JANUARI 2025 | 14:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja resmi menyesuaikan aturan PPN 12 persen untuk transaksi efek mulai 2 Januari 2025.

Senior Investment Information, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta memprediksi kenaikan PPN 12 persen tak berpengaruh signifikan bagi jumlah transaksi jual beli saham pada 2025.

"Dampaknya diprediksi sangat kecil," katanya dikutip dari Ipotnews. 


"Saya kira tidak akan menjadi faktor yang bisa menurunkan transaksi jual beli saham secara signifikan untuk tahun depan," katanya. 

Faktor yang jauh lebih penting bagi investor saham terutama kalangan investor asing adalah kondisi fundamental makro ekonomi Indonesia. Menurut Nafan, penting agar Presiden Prabowo Subianto bisa mendongkrak kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui berbagai terobosan yang baru.

"Apabila capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia melebihi ekspektasi bahkan melebihi kebanyakan negara, maka minat investor asing untuk kembali masuk ke pasar saham Indonesia akan meningkat lagi," katanya. 

Pengumuman tersebut tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.

Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," tulis BEI.

Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi. 

"Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN," lanjut surat itu. 

Pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025. PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan anggota bursa atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi.

Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya